Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | InfoLangsa.com

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs. David Efrata Tarigan, MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/05/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor : 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

“Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(***)

Berita Terkait

Walikota Langsa Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polwan Polres Aceh Tamiang Gelar Bansos
Sosialisasi Edukasi Strategi Pencegahan Paham Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme Kepada Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tamiang
Persiapan Tuan Rumah Pra Pora, Askab PSSI Tamiang Tetapkan Fauzi Ketua Panitia
“Gawat Pohon Tumbang Akibat Dimakan Usia , BPBD Bergerak Cepat Kelokasi Lakukan Evakuasi
Anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Olahraga Bersama Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025
Restrukturisasi Kredit Jadi Kasus Pidana: Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:27

Walikota Langsa Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:56

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polwan Polres Aceh Tamiang Gelar Bansos

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53

Sosialisasi Edukasi Strategi Pencegahan Paham Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme Kepada Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tamiang

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:34

Persiapan Tuan Rumah Pra Pora, Askab PSSI Tamiang Tetapkan Fauzi Ketua Panitia

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23

“Gawat Pohon Tumbang Akibat Dimakan Usia , BPBD Bergerak Cepat Kelokasi Lakukan Evakuasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 03:26

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:07

Restrukturisasi Kredit Jadi Kasus Pidana: Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24

Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x