Kejari Deli Serdang Menahan Kadis Budporapar dan Bendahara Dinas Budporapar Deli Serdang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp. 600 Juta Dana Perjalanan Dinas Atlet Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP dan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 600 Juta lebih.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Perjalanan Dinas biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta, Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH., M.,Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/05/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan jadi tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan tersebut mereka merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,” kata Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP ditahan di Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tegas Boy Amali.(***)

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Nahdlatul Ulum, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian di Bulan Ramadan
Kemenag Bireuen Siapkan 17 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Nasional Banda Aceh–Medan.
Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap
PGK Sumut ajak masyarakat dukung Kebijakan Pemerintah.
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Buka Puasa Bersama PT Socfindo
2.393 Orang Dilantik P3K Paruh Waktu Aceh Tamiang
Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pemkab Aceh Tamiang Hadiri Iftar Bersama Warga Kampung Kesehatan
Wabup Aceh Tamiang Terima Bantuan Lebaran Presiden RI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:16

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Nahdlatul Ulum, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:52

Kemenag Bireuen Siapkan 17 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Nasional Banda Aceh–Medan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:48

Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:02

PGK Sumut ajak masyarakat dukung Kebijakan Pemerintah.

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:57

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Buka Puasa Bersama PT Socfindo

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:46

Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pemkab Aceh Tamiang Hadiri Iftar Bersama Warga Kampung Kesehatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:40

Wabup Aceh Tamiang Terima Bantuan Lebaran Presiden RI

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:43

Babinsa Dan Petani Rutin Pantau perkembangan Tanaman Padi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x