MEDAN | infolangsa.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara (DPW PPM Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Nomor : 1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Medan pada Tahun Anggaran 2024 Tahap I dan Tahap II.
Pada aksi massa yang berlangsung pada Senin, (19/05/2025). Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara (DPW PPM Sumut) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Medan yang diduga meraup keuntungan pribadi atas hal tersebut.
Dari informasi yang diperoleh oleh Pemerintah pihaknya, bahwa Tahap I adanya yang diduga telah terjadi Tipikor pada Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca sebesar Rp. 521.483.000, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp. 605.686.078, pembayaran honor sebesar Rp. 329.845.160 dan pembayaranhonor selanjutnya sebesar Rp. 131.400.000.
Di tambah lagi, pada Tahap II adanya dugaan bahwa pada Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca sebesar Rp. 177.709.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp. 87.267.330, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp. 928.744.320, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 328.444.300 dan pembayaran honor Rp. 114.900.000.
Adapun yang menjadi tuntunan dari DPW PPM Sumut diantaranya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Medan, Ida Farida karena yang diduga telah melakukan Tipikor yang dimaksud.
“Sebaiknya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Medan dan Jajarannya yang bila terlibat harus segera mengundurkan diri dari Jabatannya karena yang diduga telah melakukan kecurangan dan mengambil keuntungan pada Tahun Anggaran 2024 pada Tahap I dan Tahap II,” ucap koordinator aksi massa, Ardiansyah, Senin (19/05/2025).
Lebih lanjut, DPW PPM Sumut berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat bekerja semaksimal mungkin melakukan proses lebih lanjut atas informasi dan dugaan yang dimaksud. Dakhir unjuk rasa, Ardi sapaan akrabnya bersama dengan massa aksi lainnya meyakini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai lembaga penegak hukum.
“Kami dukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menuntaskannya. Jika apa yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti, dalam waktu dekat kami akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” pungkasnya mengakhiri.(***)




















