Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 12:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Medan – Infolangsa.com

Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang merupakan istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Ojahan kepada wartawan.

Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. “Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya,” tambah Ojahan.

Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa.

Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini,” ujar Eti Astuti.

Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. “Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah,” ujarnya.

Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.

Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.

Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.

Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. “Kami pisah tidur untuk menghemat listrik,” ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.

Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.

Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.

“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.

Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Rizky

 

Berita Terkait

Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa
Galaxy Z Fold7 Hadir Dengan Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
Bersama Axis SMA Unggul CND Langsa Gelar Ranking 1 Di HAN 2025.
Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif
Kepala BNN Langsa AKBP Dr. Muhammad Dahlan, SH, MH, Gelar Outbound dan Bakti Sosial Peduli Lingkungan
Furkan Syahputra Sukses Meraih 241 Suara Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Cot Rabo Tunong Peusangan.
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan
SMA Unggul CND Langsa Wakili Kota Langsa Di Kejuaraan FLS3N Tingkat Provinsi Bidang Jurnalistik Dan Cipta Lagu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 10:34

Azmi Muhammad, Kepala Dusun Blang Blahdeh Sukses Meraih 519 Suara.

Senin, 28 Juli 2025 - 08:29

Babinsa kegiatan Binter Koramil 02/Karang baru ,Senin 28 Juli 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 03:40

Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf.Andi Ariyanto S.I.P, M .I P Pimpin Upacara Hari Senin Di Makodim

Senin, 28 Juli 2025 - 01:52

Gubenur Aceh Muzakir Manaf Jadi Saksi Pernikahan Didi Dan Fani

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:32

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail.SE terima THE Aceh Post Awards 2025

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:57

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:52

HUT IBI KE 74 Tahun, Bupati Berpesan Untuk Tetap Semangat. Sebab Bidan Merupakan Pintu Lahirnya Generasi Penerus.

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:45

Rahmad Sukendar Desak Penegak Hukum Sikat Habis Mafia Beras yang Dibekingi Oknum Pejabat Kementan dan Bulog

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x