Wartawan Bukan Penyidik, Tapi Pengkritik

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Oleh: Chaidir Toweren

InfoLangsa.com

Dalam dinamika sosial dan pemerintahan, kehadiran wartawan sangat vital. Mereka menjadi penghubung antara fakta di lapangan dan ruang kesadaran publik. Namun, masih ada sebagian kalangan, bahkan sebagian oknum wartawan sendiri, yang keliru memahami posisi dan peran jurnalis dalam masyarakat. Salah satu kekeliruan itu adalah anggapan bahwa wartawan adalah penyidik, padahal sejatinya wartawan adalah pengkritik, bukan penegak hukum.

Tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang faktual dan relevan dengan kepentingan publik. Wartawan boleh menggali kasus, mewawancarai berbagai pihak, dan menyoroti persoalan, namun tidak boleh melangkahi batas peran aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim. Wartawan bukan pemburu pelaku, bukan pemutus benar-salah, dan bukan eksekutor keadilan. Wartawan bukan alat penghakiman, tetapi penyampai kebenaran.

Dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan dituntut menyampaikan berita yang berimbang, tidak beritikad buruk, dan tidak menghakimi. Kritik yang disampaikan wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk menjatuhkan, melainkan mendorong perbaikan. Kritik adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap kebenaran dan kepentingan publik.

Namun, di lapangan masih ditemukan wartawan yang menulis seolah-olah mereka penyidik, bahkan hakim. Narasi berita cenderung menghakimi, menggiring opini, atau bahkan menuduh tanpa dasar yang kuat. Ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi kredibilitas media itu sendiri, tapi juga bagi masyarakat yang berhak menerima informasi yang utuh dan tidak bias.

Di sisi lain, pejabat publik dan lembaga negara juga tidak boleh alergi terhadap kritik wartawan. Justru lewat kritik itulah masyarakat bisa tahu apa yang sedang terjadi. Kritik bukan serangan, tapi cermin. Yang perlu ditolak adalah fitnah, bukan kritik yang berdasar.

Kita perlu kembali pada ruh jurnalisme yang sehat: wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, bukan tangan dan kaki aparat penegak hukum. Wartawan tidak ditugaskan untuk menangkap, tapi untuk mengabarkan. Wartawan tidak bertindak atas nama hukum, tapi atas nama kepentingan publik.

Mari jaga marwah profesi ini. Biarkan penyidik bekerja dengan hukum, dan wartawan bekerja dengan nurani. Wartawan juga bukan pembeking, karena garis haluan kita adalah menyampaikan kebenaran dan jangan takut menyampaikan kebenaran karena hukum alam, pro dan kontra adalah sesuatu yang memang harus terjadi, karena sesuatu.

Berita Terkait

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI
Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup
Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur
H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.
Berita ini 133 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:06

H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58

Tim Asesor Lakukan Visitasi Akreditasi di SDN 11 Jeunieb.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x