Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Info Langsa.Com
Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.  Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

Sebelum nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .

Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah lari keluar negeri .

Lanjut , dalam fakta persidangan dari mendengar kan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.  Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.  “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.  Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya.

Rizky

Berita Terkait

HRD Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Simpang Mamplm
Satgas TMMD Ke -127 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureung
Progres TMMD Berlanjut, Tower Air Sumur Bor ke-4 Mulai Dipasang.
Dari Titik Nol, Satgas TMMD Mulai Pembentukan Struktur Dasar Jalan.
Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD di Jeumpa Sikureung.
Satgas TMMD Laksanakan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureueng.
DPRK Bireuen Tetapkan Sembilan Program Legislasi Kabupaten Tahun 2026
Bukber Bersama Praja IPDN, Ini Pesan Bupati Aceh Tamiang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:12

HRD Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Simpang Mamplm

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:47

Satgas TMMD Ke -127 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureung

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:40

Progres TMMD Berlanjut, Tower Air Sumur Bor ke-4 Mulai Dipasang.

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:36

Dari Titik Nol, Satgas TMMD Mulai Pembentukan Struktur Dasar Jalan.

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:32

Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD di Jeumpa Sikureung.

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:29

DPRK Bireuen Tetapkan Sembilan Program Legislasi Kabupaten Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 21:51

Bukber Bersama Praja IPDN, Ini Pesan Bupati Aceh Tamiang

Senin, 2 Maret 2026 - 18:32

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Berbagi Kebahagiaan kepada Anak Yatim dengan Berbuka Puasa Bersama sekaligus Santuni mereka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x