Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Besar Peredaran Sabu di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Infolangsa.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan di dalam Konfrensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhkkseumawe, senin (28/4/2025) siang.

Hadir mendampingi dalam konfrensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

kepada awak media, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Zainal)

Berita Terkait

Kemenag Bireuen Siapkan 17 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Nasional Banda Aceh–Medan.
Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap
PGK Sumut ajak masyarakat dukung Kebijakan Pemerintah.
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Buka Puasa Bersama PT Socfindo
2.393 Orang Dilantik P3K Paruh Waktu Aceh Tamiang
Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pemkab Aceh Tamiang Hadiri Iftar Bersama Warga Kampung Kesehatan
Wabup Aceh Tamiang Terima Bantuan Lebaran Presiden RI
Babinsa Dan Petani Rutin Pantau perkembangan Tanaman Padi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:52

Kemenag Bireuen Siapkan 17 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Nasional Banda Aceh–Medan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:48

Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:02

PGK Sumut ajak masyarakat dukung Kebijakan Pemerintah.

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:57

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Buka Puasa Bersama PT Socfindo

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:51

2.393 Orang Dilantik P3K Paruh Waktu Aceh Tamiang

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:40

Wabup Aceh Tamiang Terima Bantuan Lebaran Presiden RI

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:43

Babinsa Dan Petani Rutin Pantau perkembangan Tanaman Padi

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:39

Tingkatkan Keharmonisan, Babinsa Blang Kandis Komsos Dengan Tokoh Agama

Berita Terbaru

News

2.393 Orang Dilantik P3K Paruh Waktu Aceh Tamiang

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x