Unit Resmob Polres Aceh Tamiang Berhasil Menangkap DPO Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa – Aceh Tamiang
Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku R (23) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Provinsi Sumatera. Selasa 26 Agustus 2025 Dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rochli Hanapi, S.Trk, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R (23) yang merupakan warga Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia ini berawal dari Laporan polisi tanggal 30 April 2025 dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

AKP Rochli menambahkan, usai mendapatkan laporan polisi dari korban, unit resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga Sat Reskrim mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap pelaku.

“setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Deni Suganda berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju ke salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.” Ucap AKP Rochli.

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar di penginapan yang berada di Kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.” ujarnya

Kasat Reskrim menambahkan” Saat ini pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.”

“untuk pelaku kita kenakan pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 3 Tahun.” pungkasnya ( Jon )

Berita Terkait

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.
Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya
BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak
Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng
LSM KCBI: Dosa Sosial di Tanjungsari! 6 Tahun Anak Lumpuh Tak Dipedulikan Kades, Malah Jadi Korban Pungli Oknum RT
TRC BPBD Langsa Bergerak Cepat Tangani Pohon Tumbang yang Timpa Truk Fuso
MABIT Goes Wild, BPBD Langsa Bekali 146 Siswa dengan Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Minggu, 27 September 2026 - 15:37

Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Minggu, 27 September 2026 - 14:54

BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 14:49

Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng

Minggu, 27 September 2026 - 14:28

TRC BPBD Langsa Bergerak Cepat Tangani Pohon Tumbang yang Timpa Truk Fuso

Minggu, 27 September 2026 - 13:48

MABIT Goes Wild, BPBD Langsa Bekali 146 Siswa dengan Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

Minggu, 27 September 2026 - 13:15

EMPAT ANAK YATIM BINAAN KORAMIL 06/INDRAPURI, SATU MIMPI: MENJADI PRAJURIT TNI AD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x