Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Senilai Rp15 Juta

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Metro
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa dan menangkap seorang pelaku yang diduga mencuri telepon genggam milik warga di wilayah Metro Pusat.

Pelaku yang diamankan berinisial Aditya Yusuf Ramadhani (26), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Ia ditangkap pada Rabu (17/6/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di Jalan Doktor Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Fitri Khusnul Khotimah (23), yang kehilangan telepon genggam miliknya di rumahnya di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 15.30 WIB ia keluar rumah untuk menarik uang dan membeli makanan. Sebelum pergi, korban meninggalkan telepon genggamnya di atas tempat tidur. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 16.40 WIB, korban belum memeriksa keberadaan ponselnya.

Namun sekitar pukul 21.20 WIB, saat hendak menggunakan telepon tersebut, korban menyadari perangkat itu sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dilakukan pencarian, ponsel tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/170/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 17 Mei 2026, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil curian yang hingga kini belum disebutkan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

(Red)

Berita Terkait

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x