Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga  Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
17 Juli 2025 Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.

Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025, menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *

Rizky

Berita Terkait

Beri Bantuan ke Murid Baru, Tgk Suryadi Siap Dorong Pembangunan Ruang Guru SDN Matang Kruet
Khuzari Unggul Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Tanoh Mirah 284 Suara.
Hestiana Cahaya Siswi SMKN 3 Langsa Raih Juara 2 Cabor Renang Putri Di O2SN Tingkat Provinsi
BC Langsa Musnahkan BMMN
Pemko Langsa Dan Kejari Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Walikota Langsa : Alhamdulillah bisa Bersilahturami dengan Warga Sukajadi Kebun ireng pada kegiatan Muhibbah Majelis Ta’ Lim.
BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data CPPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Aceh Tamiang.
Warga Langsa Sakit Kanker Di Malaysia Kepulangannya Di Fasilitasi Haji Uma dan PPAM
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:33

Beri Bantuan ke Murid Baru, Tgk Suryadi Siap Dorong Pembangunan Ruang Guru SDN Matang Kruet

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29

Khuzari Unggul Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Tanoh Mirah 284 Suara.

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:44

Hestiana Cahaya Siswi SMKN 3 Langsa Raih Juara 2 Cabor Renang Putri Di O2SN Tingkat Provinsi

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:49

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga  Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:13

BC Langsa Musnahkan BMMN

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:13

Walikota Langsa : Alhamdulillah bisa Bersilahturami dengan Warga Sukajadi Kebun ireng pada kegiatan Muhibbah Majelis Ta’ Lim.

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:07

BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data CPPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:51

Warga Langsa Sakit Kanker Di Malaysia Kepulangannya Di Fasilitasi Haji Uma dan PPAM

Berita Terbaru

News

BC Langsa Musnahkan BMMN

Kamis, 17 Jul 2025 - 07:13

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x