Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa Com – Pematang Siantar
Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 131

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *

Rizky

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, ABU IS, Tekankan Teladan Akhlak Rasulullah Dalam Kehidupan Sehari-sehari
Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 03:53

Situasi Memanas di PT Bumi Flora Aceh Timur, Dugaan Pembakaran Bangunan dan Alat Berat Terkait Konflik Agraria

Senin, 28 September 2026 - 13:56

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.

Senin, 28 September 2026 - 13:50

BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:32

Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x