Kota Langsa – Infolangsa.com
Perwakilan 104 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Kepemudaan, Forum dan lainnya yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) hari ini kembali mendatangi Gedung DPR Kota Langsa Jum’at 02-05-2025.
Aksi yang di Pimpin oleh Junaidi Ketua APDESI Kota Langsa itu kembali memberikan surat Somasi II (Dua) kepada Anggota DPR Kota Langsa yang diterima oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, S.Pd.
Iringan massa yang tergabung dalam SOMASI itu di depan Anggota DPR Kota Langsa kembali mengingatkan kepada 25 Anggota DPR Kota Langsa agar segera menjadwalkan pelantikan dan peresmian Jefry Santana S.Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa Periode 2025-2030.
Adapun bunyi Somasi II (Dua) yang di suarakan oleh Solidaritas Masyarakat Sipil (Somasi) Kota Langsa yang di orasikan oleh Zulfadli Pj.Geuchik Langsa
Lama sebagai berikut :
merujuk pada surat somasi I (Satu) dari kami Solidaritas masyarakat sipil (somasi) Kota Langsa tertanggal 23 April 2025 perihal permintaan pelantikan walikota dan wakil walikota Langsa terpilih periode tahun 2025 2030 yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan ataupun tindak lanjut resmi dari pihak DPRK Langsa
Maka dengan ini kami kembali menyampaikan somasi II (DUA) kami menegaskan kembali tuntutan kami agar
1. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan saudara Jefri Sentana S Putra SE dan saudara M Haikal, ST sebagai walikota dan wakil walikota Langsa Segera dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut
2. penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat kota Langsa alasan keterlambatan pelantikan termasuk apabila terdapat kendala administratif politik atau hukum yang menjadi penghambat proses tersebut.
Keterlambatan pelantikan tersebut telah menimbulkan keresahan mengganggu kepastian hukum dan merugikan kepentingan masyarakat kota Langsa secara umum baik dalam aspek pelayanan publik stabilitas pemerintahan daerah maupun pembangunan.
Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak diterimanya somasi II (Dua) ini tetap tidak terdapat respon dan tindakan nyata dari DPRK Langsa maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
melakukan advokasi publik dan konsolidasi aksi bersama elemen masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk ekspresi konstitusional demikian somasi II (Dua) ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami terhadap keberlangsungan pemerintahan dan kepentingan publik di Kota Langsa.
Kota Langsa 29 April 2025 Hormat kami dari masyarakat sipil (Somasi) Kota Langsa. Ujar Zulfadli
Sementara itu salah seorang Perwakilan Ormas Profesi Chaidir Toweren dalam penyampaiannya mengatakan ‘ apa bila Somasi II (Dua) ini tidak juga terealisasi atau di tanggapi dengan baik maka kami (Somasi red) akan melakukan aksi damai.
Saat Somasi I kita telah diberi jawaban setelah 3 hari kerja namun setelah jalannya waktu hal tersebut juga belum terealisasi hingga hari ini kami kembali melakukan aksi dan memberikan somasi II (Dua).
Untuk di ketahui bersama apa bila ini juga belum terlaksana maka kami SOMASI Kota Langsa akan melayangkan surat Aksi damai ke Polres Langsa yang akan kami kirimkan pada hari keputusan SOMASI II (dua) ini tidak terlaksana.
Selanjutnya Chaidir membacakan surat pemberitahuan aksi yang akan di sampaikan oleh Polres Langsa di depan Anggota DPR Kota Langsa, adapun isi surat tersebut berbunyi “Nomor Istimewa Perihal Pemberitahuan kepada yang terhormat bapak Kapolres Langsa di tempat dengan hormat sehubungan dengan ini dan tidak dilaksanakan surat somasi kedua oleh anggota DPR Kota Langsa maka kami akan mengadakan aksi Damai yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 jam 09. 00 sampai dengan selesai dan bila perlu kami akan menginap bilah hal ini belum cepat terjawab, demikian Ujar Chaidir Toweren.
Usai melakukan orasi di depan Anggota DPR Kota Langsa selanjutnya Somasi mengirimkan surat Somasi II (Dua) kepada
– Presiden Republik Indonesia
– Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
– Gubernur Aceh di Banda Aceh
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) di Banda Aceh dari 104 Lembaga Sosial Masyarakat, Ormas, OKP Forum Geuchik, dan Elemen masyarakat sipil kota.
Tim Redaksi



















