InfoLangsa.Com – Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ribuan handphone (HP) black market yang diduga diselundupkan dari luar negeri dan dipasarkan di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat tersangka berinisial AR, RK, IJ, dan BRW. Keempatnya diduga tergabung dalam jaringan yang memanipulasi data paspor milik warga negara asing (WNA) untuk mengaktifkan IMEI perangkat ilegal agar dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, mengatakan praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 12.000 unit handphone black market telah masuk ke Palembang dan dipasarkan melalui salah satu toko ponsel di kawasan ruko PS Mall Palembang,” ujar AKBP Listiyono.
Menurutnya, perangkat-perangkat tersebut diduga diselundupkan dari Singapura melalui jalur darat sebelum akhirnya diedarkan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan telekomunikasi nasional.
Para pelaku diketahui menggunakan modus manipulasi data elektronik dengan memanfaatkan data paspor milik warga negara asing tanpa izin. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan IMEI perangkat ilegal melalui sistem yang terhubung dengan operator telekomunikasi.
“Para tersangka membuat data elektronik seolah-olah otentik dengan menggunakan identitas paspor milik warga negara asing untuk mengaktifkan IMEI handphone ilegal,” jelasnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan perangkat elektronik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil membeli tiga unit handphone dengan nilai transaksi sekitar Rp15 juta. Dari hasil pembelian itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan yang terlibat.
“Dari hasil undercover buy tersebut, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan yang terlibat,” kata Dwi Utomo.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AR berperan sebagai pelaku utama yang melakukan manipulasi data paspor WNA sekaligus mendaftarkan IMEI ke dalam sistem. Tersangka BRW bertugas mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang digunakan saat proses registrasi.
Sementara tersangka lainnya berperan mengumpulkan data paspor, menyediakan barcode IMEI, serta memasarkan jasa aktivasi IMEI kepada para pelanggan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit handphone, akun website yang digunakan untuk aktivitas ilegal, serta berbagai data digital yang berkaitan dengan transaksi dan registrasi IMEI.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aktivasi IMEI ilegal tersebut.
(DEA)

















