Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Beri rasa Aman kepada Masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,”jelasnya didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10).

Dikatakan Kapolrestabes, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,”jelasnya.

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. “Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,”Tandasnya.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. “Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,”tukasnya. (tim)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Periode Juli 2026
Ketua PMI Bireuen Edi Saputra, S.H., M.M. Bersilaturahmi dengan Ketua Pembina UNIKI yang Juga Anggota DPRA Fraksi PPP.
Tak Perlu Ke Luar Kota, ASN Kemenag Langsa Bisa Lanjut S3 di IAIN Langsa
Berita Panas, Koperasi Merah Putih Gampong Paya Demam 4 Hampir Rampung 100%, Lokasi Strategis Jadi Harapan Baru Warga!
Polda Sumsel Ungkap Kejahatan Perbankan Rp90 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
SATGAS GABUNGAN TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DI PERAIRAN BANGKA
Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan
Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:36

Ketua PMI Bireuen Edi Saputra, S.H., M.M. Bersilaturahmi dengan Ketua Pembina UNIKI yang Juga Anggota DPRA Fraksi PPP.

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:29

Tak Perlu Ke Luar Kota, ASN Kemenag Langsa Bisa Lanjut S3 di IAIN Langsa

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:05

Berita Panas, Koperasi Merah Putih Gampong Paya Demam 4 Hampir Rampung 100%, Lokasi Strategis Jadi Harapan Baru Warga!

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:39

Polda Sumsel Ungkap Kejahatan Perbankan Rp90 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:41

Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:31

Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Bupati Armia Tinjau Penyaluran Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi di Kantor Pos Kota Kualasimpang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x