InfoLangsa.COM,- Medan
Warga Kota Medan yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan sebagai solusi yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Program pelayanan keliling tersebut dijadwalkan berlangsung selama periode 29 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan menempatkan mobil pelayanan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau warga di berbagai wilayah Kota Medan.
Keberadaan layanan ini menjadi salah satu upaya Satlantas Polrestabes Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima titik pelayanan yang disiapkan selama periode tersebut, yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, serta Carrefour Padang Bulan.
Untuk memberikan kemudahan yang lebih luas kepada masyarakat, beberapa lokasi pelayanan mengalami penyesuaian pada akhir pekan. Khusus hari Sabtu, pelayanan di Komplek MMTC dipindahkan ke Plaza Medan Fair, pelayanan di Komplek Asia Mega Mas dialihkan ke depan CIMB Lapangan Merdeka, sedangkan pelayanan di Carrefour Padang Bulan dipindahkan ke Plaza Millennium.
Sementara itu, pelayanan pada hari Minggu yang semula berada di depan CIMB Lapangan Merdeka akan beroperasi di kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan bahwa jadwal tersebut hanya berlaku selama periode 29 Juni sampai 5 Juli 2026. Setelah masa tersebut berakhir, jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal maupun lokasi pelayanan SIM Keliling.
Selain mengetahui lokasi pelayanan, masyarakat juga diminta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut sejak awal, proses verifikasi hingga penerbitan SIM yang telah diperpanjang diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.
Adapun jam operasional Layanan SIM Keliling Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan dimulai setiap hari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mengingat tingginya minat masyarakat, pemohon disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan dapat menyelesaikan proses perpanjangan sebelum pelayanan ditutup.
Program SIM Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya mobil pelayanan di berbagai titik strategis, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien, praktis, dan menghemat waktu.
Satlantas Polrestabes Medan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya serta tetap mematuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku demi kelancaran proses pelayanan.
(Rosdiana Br Purba)

















