Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun,melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR melalui modus operandi Koperasi Soko Jati. Edison menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang harus disikapi secara serius oleh negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” ujarnya, Sabtu malam (14/6/2025).

Menurut Edison, perambahan hutan yang terjadi merupakan buah dari pembiaran sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis.

Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polri.

Laporan akan mencakup, Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati,

Audit keuangan dan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat,Tuntutan pidana dan perdata sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009,Pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi untuk perusak lingkungan,” tegas Edison.

HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan. Edison mengingatkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Pemegang HGU tetap wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL, dan melaporkan dampak lingkungan secara berkala.

Jika HGU dijalankan tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan sanksi penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelanggaran berat juga dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Rekomendasi SIP, Cabut HGU dan Gugat PTUN

1. Satgas Inti Prabowo juga mendorong langkah penegakan hukum melalui:
3. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN,
3. Laporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti ada unsur gratifikasi,
4. Gugatan ke PTUN atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan.

Desakan RDP DPRD Riau, Lebih lanjut, SIP mendesak agar DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki keterlibatan oknum pejabat daerah dan dugaan kongkalikong yang terjadi.

“Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison.

Rizky

Berita Terkait

Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi
Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita
Ribuan Masyarakat Memadati Kabupaten Bireuen Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81.
Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina
Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan
Polres Aceh Tamiang Laksanakan Pengecekan Urine Personel, 12 Personel Dinyatakan Negatif
Lahir di Hari Kemerdekaan! 3 “Bayi Merah Putih” Disambut Puskesmas Manyak Payed
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42

Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:47

Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:22

Ribuan Masyarakat Memadati Kabupaten Bireuen Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:13

Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30

Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:24

Lahir di Hari Kemerdekaan! 3 “Bayi Merah Putih” Disambut Puskesmas Manyak Payed

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:13

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:40

Malam Resepsi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Bukan Sekadar Angka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x