SAPA Desak Polresta Banda Aceh Audit Dana MIN 9, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Kota Banda Aceh.

Permintaan ini menyusul laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam biaya masuk sekolah yang dinilai sangat memberatkan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait besaran biaya masuk yang mencapai Rp3 juta per siswa. Rincian pungutan tersebut terdiri dari Rp1 juta untuk pembelian komputer dan Rp2 juta untuk atribut sekolah.

“Ada beberapa laporan anonim yang kami terima. Salah satunya menyebut bahwa MIN 9 Kota Banda Aceh meminta biaya masuk hingga Rp3 juta. Ini terdiri dari Rp1 juta untuk komputer dan Rp2 juta untuk atribut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Fauzan. Senin 26 Mei 2025

Menariknya, MIN 9 Kota Banda Aceh diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer kepada wali murid. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung adanya kekeliruan dalam permintaan biaya tersebut.

“Namun, masih ada sisa Rp2 juta yang dibebankan kepada orang tua untuk biaya atribut. Atribut seperti apa yang sampai harus dibayar Rp2 juta? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau bahkan praktik pungli,” tambahnya.

SAPA menilai biaya atribut yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Karena itu, mereka mendesak Polresta Banda Aceh untuk segera turun tangan dan mengaudit komponen biaya tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar kisah seorang petani di Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya ke MIN karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran ulang yang tinggi. Peristiwa ini kemudian menjadi viral dan memicu gelombang laporan serupa dari warga lainnya, meski banyak yang memilih melapor secara diam-diam karena khawatir anak mereka mendapat tekanan dari pihak sekolah.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fauzan.

SAPA juga menduga bahwa praktik semacam ini bukan baru terjadi tahun ini saja.

“Kami menduga praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, termasuk permintaan rutin untuk biaya komputer dan atribut. Karena itu, kami mendesak audit menyeluruh hingga 10 tahun ke belakang terhadap seluruh pungutan kepada wali murid serta penggunaan Dana BOS di MIN 9 Kota Banda Aceh,” tegasnya.

“Betapa ironis, ketika rakyat kecil ingin menyekolahkan anaknya demi masa depan yang lebih baik, justru dihadapkan pada tembok biaya yang mencekik. Pendidikan bukan ladang bisnis. Bila ada oknum yang menjadikan sekolah sebagai sumber keuntungan pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tutupnya.

Redaksi

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Sekolah SMK se Kota Langsa Teken Kerja Sama Lindungi Siswa Magang SMK Tahun 2026
MATA INVESTOR MELIRIK PALU, VISI HADIANTO MELOMPATI WAKTU
Tim Geutanyoe–Save the Children Gelar Pengobatan Gratis di Dua Desa Karang Baru, Aceh Tamiang
Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh hadiri kegiatan Sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
Zero Halinar, Rutan Kelas I Tangerang Deklarasi Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama
Rutan Ambon Perkuat Komitmen Zero HALINAR Lewat Penandatanganan Ikrar Bersama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:07

BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Sekolah SMK se Kota Langsa Teken Kerja Sama Lindungi Siswa Magang SMK Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 - 01:53

MATA INVESTOR MELIRIK PALU, VISI HADIANTO MELOMPATI WAKTU

Senin, 20 April 2026 - 13:41

Tim Geutanyoe–Save the Children Gelar Pengobatan Gratis di Dua Desa Karang Baru, Aceh Tamiang

Senin, 20 April 2026 - 13:08

Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi

Senin, 20 April 2026 - 13:00

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh hadiri kegiatan Sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Senin, 20 April 2026 - 10:56

Zero Halinar, Rutan Kelas I Tangerang Deklarasi Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:46

Rutan Ambon Perkuat Komitmen Zero HALINAR Lewat Penandatanganan Ikrar Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:36

Kasat Binmas Polres Aceh Timur Jadi Irup di SMAN 2 Idi, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x