Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – LANGSA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah M bin AG (35), seorang nelayan, dan R bin Y (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Jika Terbukti Anggota DPRD Terlibat Dalam Perambahan Hutan, Proses Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu.
13 Bulan di Penjara Thailand, M. Jamil Asal Manyak Payed Akhirnya Bertemu Anak dan Istri Difasilitasi Langsung oleh Haji Uma di Bandara
Polres Aceh Tamiang Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Dari Masyarakat
Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba
Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs
Galaxy Z Fold7 Hadir Dengan Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
Pusat Jajanan UMKM Taman Hasri Kampung Kesehatan Telah Di Buka Untuk Umum
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Serka Bahagia Turun Sawah Bantu Usir Hama Burung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:59

Jika Terbukti Anggota DPRD Terlibat Dalam Perambahan Hutan, Proses Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu.

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:45

13 Bulan di Penjara Thailand, M. Jamil Asal Manyak Payed Akhirnya Bertemu Anak dan Istri Difasilitasi Langsung oleh Haji Uma di Bandara

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:41

Polres Aceh Tamiang Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Dari Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:37

Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:32

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:32

Galaxy Z Fold7 Hadir Dengan Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:26

Pusat Jajanan UMKM Taman Hasri Kampung Kesehatan Telah Di Buka Untuk Umum

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:55

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Serka Bahagia Turun Sawah Bantu Usir Hama Burung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x