Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – LANGSA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah M bin AG (35), seorang nelayan, dan R bin Y (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

TNI, Damkar, BPBD dan Warga Padamkan Kebakaran 13 Ruko di Aceh Selatan.
TNI bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Sungai Tamiang Capai 77,90 Persen
Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan
Bangun Komunikasi Dengan Mitra Karib, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan
Prajurit Kodim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer (PSM) Dari Sabuk Putih Ke Kuning
Manajemen RSUD Pancur Batu Tepis Isu Pemotongan Jaspel, Tegaskan Hak Pegawai Terpenuhi
Arus Balik di Sumbar Akhirnya Melonggar Setelah Padat Dua Hari
Dirlantas Polda Sumbar Turun Langsung, Pastikan Mudik 2026 Aman Tanpa Celah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:52

TNI, Damkar, BPBD dan Warga Padamkan Kebakaran 13 Ruko di Aceh Selatan.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:42

TNI bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Sungai Tamiang Capai 77,90 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:50

Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:28

Bangun Komunikasi Dengan Mitra Karib, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:22

Prajurit Kodim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer (PSM) Dari Sabuk Putih Ke Kuning

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:08

Arus Balik di Sumbar Akhirnya Melonggar Setelah Padat Dua Hari

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03

Dirlantas Polda Sumbar Turun Langsung, Pastikan Mudik 2026 Aman Tanpa Celah

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:00

Dirlantas Polda Sumbar Pastikan Kesiapan Total Jelang Arus Mudik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x