Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Langsa – Medan
Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.

Rizky

Berita Terkait

PosJubah Dirlantas Polda Sumbar Sebarkan Semangat Berbagi dan Keselamatan untuk Kemanusiaan
Ditlantas Polda Sumbar Hadirkan Semangat Kebersamaan Saat Kasubdit Kamsel Jalani Pemulihan
Dirlantas Polda Sumbar Ajak Warga Sumbar Bangun Budaya Berkendara Beradab
Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sumbar Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis Untuk Generasi Muda Pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
Besok, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Pengganti Perabot Rumah Tangga dari Kemensos RI Tahap I Untuk 1.307 KK
Dirlantas Polda Sumbar Dorong Kesadaran Pengendara Utamakan Keselamatan Sesama
DPRK Aceh Tamiang Bahas LKPJ 2025, Proyek Akhir Tahun Terdampak Banjir Bandang Jadi Sorotan
Transformasi IAIN ke UIN: Investasi Strategis Negara untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:30

PosJubah Dirlantas Polda Sumbar Sebarkan Semangat Berbagi dan Keselamatan untuk Kemanusiaan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:26

Ditlantas Polda Sumbar Hadirkan Semangat Kebersamaan Saat Kasubdit Kamsel Jalani Pemulihan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:23

Dirlantas Polda Sumbar Ajak Warga Sumbar Bangun Budaya Berkendara Beradab

Senin, 25 Mei 2026 - 15:18

Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sumbar Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis Untuk Generasi Muda Pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 15:01

Besok, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Pengganti Perabot Rumah Tangga dari Kemensos RI Tahap I Untuk 1.307 KK

Senin, 25 Mei 2026 - 11:35

DPRK Aceh Tamiang Bahas LKPJ 2025, Proyek Akhir Tahun Terdampak Banjir Bandang Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:01

Transformasi IAIN ke UIN: Investasi Strategis Negara untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 08:31

Kasus Ujaran Kebencian Terkait Aksi Massa PT ABB Berakhir Damai di Tipidsiber Polda Kalteng

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x