Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Langsa – Medan
Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.

Rizky

Berita Terkait

Bupati Aceh Tamiang berkunjung ke Kantor Datok penghulu Kebun Tanah Terban Kec.Karang baru
Perkuat Informasi Publik, Pemko Langsa Gandeng RRI Lhokseumawe untuk Siaran Pembangunan Daerah
Dua Pekan, 21 Pelaku Tindak Pidana Ditembak Polrestabes
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan
Dandim 0117 Aceh Tamiang tinjau jembatan gantung Garuda perintis bersama Tim Was Itjenad mabes TIN
Di Bawah Komando Letkol Inf Novi Widiyanto, TMMD 128 Rampungkan Seluruh Sasaran Tanpa Sisa
Detik-Detik Penutupan TMMD 128, Wadan Satgas Pastikan Semua Siap Tanpa Celah
Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:41

Bupati Aceh Tamiang berkunjung ke Kantor Datok penghulu Kebun Tanah Terban Kec.Karang baru

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:57

Perkuat Informasi Publik, Pemko Langsa Gandeng RRI Lhokseumawe untuk Siaran Pembangunan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:27

Dua Pekan, 21 Pelaku Tindak Pidana Ditembak Polrestabes

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:04

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53

Dandim 0117 Aceh Tamiang tinjau jembatan gantung Garuda perintis bersama Tim Was Itjenad mabes TIN

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:03

Detik-Detik Penutupan TMMD 128, Wadan Satgas Pastikan Semua Siap Tanpa Celah

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:47

Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39

Ratusan Siswa SD Dari 12 MKKS Se Kabupaten Bireuen Memeriahkan FLS2N.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x