InfoLangsa.Com – Singkawang, Kalbar
Rencana pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Singkawang senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut terdaftar dalam sistem pengadaan LPSE Kota Singkawang dan dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR.
Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan dana Rp80 juta untuk biaya perencanaan sebelum pembangunan dimulai.
Publik menyoroti proyek ini karena berbarengan dengan proses hukum yang sedang ditangani Kejari Singkawang, yakni perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan HPL Pasir Panjang yang menyeret pihak pemerintah daerah.
*Legalitas vs Etika*
Secara hukum, pemberian fasilitas berupa rumah dinas kepada instansi vertikal pemerintah pusat memang diperbolehkan, sepanjang memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun persoalannya tidak berhenti pada sah atau tidaknya secara administrasi. Masyarakat mempertanyakan nilai etika, prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, serta upaya menjaga citra lembaga hukum agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Kekhawatiran muncul: Apakah pembangunan rumah dinas ini benar-benar mendesak? Apakah penggunaan uang daerah sebesar itu sudah menjadi prioritas utama dibanding kebutuhan warga lainnya seperti infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan?
*Prinsip Transparansi*
Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD wajib digunakan untuk kepentingan umum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci alasan, urgensi, dan manfaat pembangunan rumah dinas tersebut kepada publik.
Hingga saat ini belum ada bukti bahwa anggaran ini bertujuan memengaruhi jalannya perkara. Namun dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah modal utama. Ada prinsip yang harus dijaga: “Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan”. Penjelasan transparan dibutuhkan agar masyarakat yakin proyek ini murni untuk kebutuhan kelembagaan, bukan terkait perkara yang sedang berjalan.
*Redaksi Minta Klarifikasi*
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi InfoLangsa.Com belum menerima tanggapan resmi baik dari Pemerintah Kota Singkawang maupun Kejaksaan Negeri Singkawang.
Sesuai kaidah jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data, atau hak jawab agar pemberitaan berimbang.
_Redaksi InfoLangsa.Com_ DEA

















