Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Terkait Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang T.A 2024

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Infolangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan sidang paripurna terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang T.A 2024 yang bertempat di Ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang Jln. Ir. H. Juanda Kabupaten Aceh Tamiang.

LKPJ bertujuan untuk memberikan informasi transparan kepada publik mengenai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Penyampaian LKPJ tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

LKPJ bermanfaat dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah, serta memberikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan.

Berdasarkan laporan Sekwan anggota DPRK Aceh Tamiang yang ikut melaksanakan rapat Paripurna sebanyak 29 orang sehingga rapat dianggap sah;

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 09/05 sekira 15.00 WIB (hari ini red) dihadiri ± 60 orang. Dalam kegiatan rapat paripurna dihadiri oleh
– Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H
– Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE
– Dandim 0117/Aceh Tamiang di wakilkan oleh Danramil 01/KSP Kapten Inf Rudi Handoko.
– Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili oleh Iptu H. Gultom SH.
– Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tamiang Serma (Purn) Syaiful Bahri, SH.
– Wakil Ketua 2 DPRK Aceh Tamiang M. Nur
– Ketua MPD Muttaqin, S.Pd, M.Pd
– Ketua MAA Drs. Juned Tahir.
– Anggota DPRK Aceh Tamiang
– Para SKPK Kab. Aceh Tamiang.

Kegiatan rapat Paripurna tersebut dalam rangka
1. Penyampaian Hasil Laporan Khusus Komisi I.
2. Penyampaian Hasil Laporan Khusus Komisi II.
3. Penyampaian Hasil Laporan Khusus Komisi III.
4. Penyampaian Hasil Laporan Khusus Komisi IV.
5. Penyampaian Hasil Laporan Khusus Komisi V.

Kegiatan rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang T.A 2024 berdasarkan , Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor:100.1.4/10/2025
Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Laporan Pansus di rapat Paripurna tersebut bacakan dan di Pimpin oleh Wakil Ketua I Syaiful Bahri dan didampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.I dan Wakil Ketua II Muhammad Nur, SE

Wakil Ketua I Syaiful Bahri mengatakan “Dalam kegiatan pansus DPRK Aceh Tamiang tentang Pertanggung jawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 ada beberapa hal yang di rekomendasi oleh Tim pansus diantaranya

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

Meminta kepada dinas pariwisata, pemuda dan olahraga Kabupaten Aceh tamiang untuk menciptakan pengelolaan, inovasi dan promosi obyek-obyek wisata di kabupaten aceh tamiang untuk meningkatkan PAD kabupaten aceh
tamiang serta memperkenalkan potensi wisata di Kabupaten Aceh Tamiang;

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Terkait dengan penemuan terjadinya kasus pelecehan anak tahun 2024 sebanyak 42 kasus, ini merupakan perhatian yang sangat serius bagi pemerintah kabupaten aceh tamiang, agar dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya dalam menangani korban pelecehan anak, pendampingan, pembinaan serta pengawasan dari pemerintah hingga tuntas trauma healing terhadap korban pelecehan anak,

Upaya konseling/psikolog terhadap pendampingan korban pelecehan seksual tidak maksimal dikarenakan ketidak sediaan anggaran, untuk itu panitia khusus IV bidang pembangunan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang penambahan anggaran untuk korban kekerasan anak dan korban kekerasan seksual anak.

Bidang Keistimewaan

– Perlu ada kebijakan terstruktur yang diturunkan dari Renja/Renstra Kabupaten ke Renja/Renstra OPD-OPD, khususnya untuk optimalisasi Perencanaan,Pelaksanaan dan Evaluasi Program OPD Bidang Keistimewaan OPD-OPD diberikan keleluasaan mengusulkan rencana anggaran berdasarkan skala prioritas untuk menjalankan Keistimewaan tersebut

Skema “Pagu Indikatif” yang selama ini dijalankan dalam alokasi anggaran pada masing-masing OPD-OPD, menurut hemat kami jangan sampai membuat OPD kehilangan arah serta akan memudahkan Kami DPRK dalam membahas anggaran dan mengawasi pelaksanaan.

Di depan Wakil Bupati Tim Pansus juga mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD.(Kepala Dinas) yang tidak hadir dalam pertemuan dan rapat pembahasan dengan Pansus II agar tidak terjadi kembali untuk kedepannya.

Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Tamiang

– Terkait dengan keluhan sering terjadinya Down Time pasokan listrik di wilayah kecamatan Sekerak dan Bandar Pusaka sehingga mengakibatkan banyak peralatan elektronik rusak di kantor kecamatan dan rumah warga bahkan menimbulkan Potensi Kebakaran, untuk itu Pansus Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat melakukan koordinasi dengan PLN dan Stakeholder terkait guna meningkatkan kualitas infrastruktur dan Pasokan listrik serta optimalisasi pemeliharaan dan pengawasan rutin.

– Bahwa Camat yang mangkir dalam Rapat pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah, sehingga perlu diambil tindakan yang tegas dan
adil.

Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Bupati Aceh Tamiang memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap Camat Seruway dan Camat Rantau yang mangkir dalam Rapat pembahasan LKPJ dan memastikan bahwa Camat tersebut memenuhi kewajiban sebagai aparatur pemerintahan daerah.

Tim Pansus juga berharap agar OPD Selalu berkoordinasi dan jalin hubungan baik terhadap unsur Forkopimda guna tercipta sinergi antar setiap instansi yang ada,
Rapat Paripurna tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 18.00 Wib. Situasi aman dan tertib.

(Jon)

 

Berita Terkait

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.
Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.
KCBI Bawa Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor
Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.
Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:20

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.

Jumat, 17 April 2026 - 04:25

Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah

Jumat, 17 April 2026 - 04:21

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kamis, 16 April 2026 - 15:54

SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.

Kamis, 16 April 2026 - 10:34

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28

Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 08:42

Tingkatkan Kapasitas Petugas, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x