Rahmad Sukendar: Pulau Itu Bagian dari Aceh, Jangan UU Dikalahkan oleh Kepmen

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa polemik wilayah pulau yang saat ini ramai diperdebatkan harus disikapi secara bijak dengan merujuk pada dasar sejarah dan hukum yang sah. Ia menyebut bahwa pulau tersebut berdasarkan Perjanjian Helsinki merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Kita harus melihat situasi dan sejarah terkait pulau tersebut. Berdasarkan Perjanjian Helsinki, pulau itu adalah milik Aceh. Jadi jangan sampai Undang-Undang dikalahkan oleh Keputusan Menteri,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya di Jakarta.

Rahmad menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai kurang cermat dan berpotensi melemahkan wibawa pemerintah pusat.

“Pemerintah Prabowo Subianto jangan dibuat menangis dan menjadi tidak ada marwahnya dengan cara Mendagri menangani permasalahan ini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas keputusan yang diambil Kemendagri, agar tidak bertentangan dengan konstitusi maupun perjanjian perdamaian yang telah disepakati secara nasional dan internasional.

Rahmad juga mengingatkan bahwa jika kebijakan ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas nasional, khususnya di wilayah Aceh.

“Pemerintah harus tegas, jangan setengah hati. Jangan sampai rakyat Aceh merasa disingkirkan dari hak-haknya yang sah secara hukum,” pungkasnya.
Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

SPMB SMKN 3 LANGSA 2026/2027 DIBUKA! 4 JURUSAN UNGGULAN SIAP CETAK LULUSAN SIAP KERJA & BERKARAKTER
POLDA ACEH GELAR BANK ACEH BHAYANGKARA RUN 2026, TOTAL HADIAH Rp240 JUTA UNTUK 5K & 10K
SMKN 3 Langsa Lepas Angkatan 2026, Pesan Haru Kepsek: Lulus dengan Skill, Melangkah dengan Etika
POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA
Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar
Pemerintah Aceh Tamiang Apresiasi Program A Matter of Dignity for Sumatera bagi Masyarakat Aceh Tamiang
Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit Rakyat, Bupati Armia Bentuk Satgas Pengawasan
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:52

SPMB SMKN 3 LANGSA 2026/2027 DIBUKA! 4 JURUSAN UNGGULAN SIAP CETAK LULUSAN SIAP KERJA & BERKARAKTER

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

POLDA ACEH GELAR BANK ACEH BHAYANGKARA RUN 2026, TOTAL HADIAH Rp240 JUTA UNTUK 5K & 10K

Senin, 8 Juni 2026 - 04:56

SMKN 3 Langsa Lepas Angkatan 2026, Pesan Haru Kepsek: Lulus dengan Skill, Melangkah dengan Etika

Senin, 8 Juni 2026 - 01:23

POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA

Senin, 8 Juni 2026 - 00:35

Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:58

Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit Rakyat, Bupati Armia Bentuk Satgas Pengawasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:33

Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:27

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD OKI Capai Ratusan Juta, APH Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x