Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

 

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Berita Terkait

Pastikan TMMD Lancar, Satgas Kodim 0104/Atim Apel Pagi di Alue Canang: 8 Wajib TNI Jadi Pegangan
SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA
Babinsa Dukung Kegiatan Petani Semangka Di Desa Binaan
Wujud Sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Perangkat Desa
Curi Tas Jamaah Saat Shalat Ashar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Bantah Telat 3 Bulan Gaji, PDAM Aceh Timur Ancam Polisikan Media Online Penyebar Hoaks
Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.
3 Hari Dikerjakan, Rumah Ibu Rugaiyah Sudah Dipasang Kusen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 04:44

Pastikan TMMD Lancar, Satgas Kodim 0104/Atim Apel Pagi di Alue Canang: 8 Wajib TNI Jadi Pegangan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:32

SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA

Sabtu, 25 April 2026 - 04:15

Babinsa Dukung Kegiatan Petani Semangka Di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:09

Wujud Sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Perangkat Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 04:02

Curi Tas Jamaah Saat Shalat Ashar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 16:11

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Jumat, 24 April 2026 - 16:00

3 Hari Dikerjakan, Rumah Ibu Rugaiyah Sudah Dipasang Kusen

Jumat, 24 April 2026 - 15:49

Dansatgas TMMD Ke-128 Tinjau RTLH Ibu Rugaiyah, Pesan Menyentuh untuk Satgas: Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Berita Terbaru

Headline

SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA

Sabtu, 25 Apr 2026 - 04:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x