Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

 

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Berita Terkait

BORONG 3 EMAS, SISWA SMPN 1 LANGSA DOMINASI O2SN 2026 KOTA LANGSA
HAJI UMA DESAK POLISI TANGKAP OKNUM DEBT COLLECTOR FIF YANG DIDUGA ANIAYA IRT DI ACEH UTARA
Kejagung Sita Aset Buron Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar
Konferkab IX PWI Tulangbawang Digelar, Tentukan Nahkoda Baru Organisasi Wartawan
Skandal Suap Audit BPK Muara Enim Jadi Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Negara
Lima Manuskrip Kuno Kesultanan Palembang Berhasil Diidentifikasi, Silsilah Sultan Jadi Temuan Penting
Diduga Jalin Hubungan dengan Istri Orang, Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Pelapor Soroti Mandeknya Penanganan
Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:40

BORONG 3 EMAS, SISWA SMPN 1 LANGSA DOMINASI O2SN 2026 KOTA LANGSA

Senin, 15 Juni 2026 - 13:28

HAJI UMA DESAK POLISI TANGKAP OKNUM DEBT COLLECTOR FIF YANG DIDUGA ANIAYA IRT DI ACEH UTARA

Senin, 15 Juni 2026 - 13:23

Kejagung Sita Aset Buron Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:28

Konferkab IX PWI Tulangbawang Digelar, Tentukan Nahkoda Baru Organisasi Wartawan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Skandal Suap Audit BPK Muara Enim Jadi Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17

Diduga Jalin Hubungan dengan Istri Orang, Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Pelapor Soroti Mandeknya Penanganan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22

Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12

SISWA SMPN 9 LANGSA UKIR PRESTASI, SAPU JUARA DI 3 CABOR O2SN 2026 KOTA LANGSA

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x