Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

 

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Berita Terkait

Marsekal Muda TNI (Purn) Fachri Adamy Ajak Alumni SMANSA Lhokseumawe Perkuat Kepedulian Sosial
Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana
Semangat Ketahanan Pangan, Babinsa dan Petani Bahu-Membahu Tanam Padi
Pemko Langsa Akan Segera Lakukan Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana
PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H
Danramil 08/Rantau Ikuti Kegiatan Safari Ramadan Forkopimda Aceh Tamiang
Bupati, H. Mukhlis Respon Cepat Mencari Rumah Layak Huni. Pj Sekda: “Kantor Bupati Bukan Lokasi Pengungsian.
Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:14

Marsekal Muda TNI (Purn) Fachri Adamy Ajak Alumni SMANSA Lhokseumawe Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:35

Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:38

Semangat Ketahanan Pangan, Babinsa dan Petani Bahu-Membahu Tanam Padi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:05

Pemko Langsa Akan Segera Lakukan Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:02

PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23

Bupati, H. Mukhlis Respon Cepat Mencari Rumah Layak Huni. Pj Sekda: “Kantor Bupati Bukan Lokasi Pengungsian.

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:55

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:16

Rektor IAIN Langsa: Program Studi S3 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x