Punguan SONAKMALELA TOBA Bersama Tim Kantor Hukum Dalihan Natolu Law Firm, Dampingi Ibu Korban Terhadap Pencabulan Yang Dialami Balita 4,5 Tahun

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Taput Sumatra Utara
Ibu Korban Bersama Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba mendatangi markas Kepolisian Daerah Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin.(2/6/2025)

Kedatangan Ibu Korban yang didampingi Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Masyarakat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba ini untuk menghadiri panggilan polisi untuk di minta keterangan kembali.

Sonakmalela Toba turut ikut menghadiri panggilan tersebut karena menurut Punguan Sonakmalela Toba, bahwa proses hukum yang di alami bere (keponakan) mereka benar-benar sangat lambat sehingga mereka hadir untuk turut serta mengawal perkara pelecehan yang menimpah bere mereka yang masih di bawah umur, yang dimana ibu korban tersebut adalah boru sonakmalela.

Tengku Pardede yang mewakili para Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba meminta agar Kapolres Tapanuli Utara tegas dalam melakukan penindakan dan tidak tebang pilih, lantaran terduga SS seorang ASN/Kepala Sekolah SD yang ada di siborong-borong. Pihaknya menilai, kelakukan SS telah menjatuhkan marwah dari nama baik dan merusak citra seluruh tenaga pendidik (ASN) Gegara kelakuan satu orang.

“Sebagai seseorang pendidik, SS harus mampu memberikan contoh yang baik, bukan malah jadi bandit kelamin. Kami meminta Polres Tapanuli Utara harus tegas melakukan penindakan terhadap kasus pelecehan seksual apalagi yang menjadi korban dugaan pelecehan ini anak balita yang berusia 4,5 dan anak tersebut adalah anak berkebutuhan khusus”, Kata Tengku Pardede kepada awak media yang bertugas.

Tengku Pardede yang juga sebagai Ketua Umum Rajasonakmalela Toba yang mewakili Raja Sonakmalela Sedunia, didampingi kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm mengatakan keyakinan pihaknya atas profesionalisme Polri dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.

Tengku menyebut pihak kepolisian Polres Taput telah memberi penjelasan tentang penanganan kasus (mengapa lambat), namun tetap mereka akan profesional dan antusias melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.

“Untuk itu kami dari keluarga Rajasonakmalela menunggu realisasi apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim tentang tindaklanjut kasus ini. Juga kami minta perhatian dan atensi komisi III DPR RI tentang pengawasan kasus pelecehan anak secara umum dan secara khusus terhadap korban OT saat ini,” terang Tengku Pardede.

Tengku Pardede selaku Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba dan beberapa tokoh masyarakat dari Pomparan Raja Sonakmalela Toba, meminta kepada Polres Tapanuli harus segera tindak cepat dan tuntaskan perkara yang menimpah keluarga kami ini.

Liber Marpaung yang Mewakili Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Theresia Pardede yang Mewakili Pardede Tiktok Sedunia menambahkan, Polres Tapanuli harus terang benerang mengungkapkan perkara ini, dan keyakinan kami Polres Tapanuli sanggup untuk menyelesaikan perkara ini sampai yang melakukan perbuatan ini terungkap motifnya.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H, Bonar Sihombing, S.H, dan Ayub Imanuel Pandia, S.H menambahkan ke awak media bahwa harus secepatnya menyikapi laporan dari klien kami, dikarenakan hasil visum sudah ada sebagai alat bukti, saksi juga sudah menerangkan bahwa benar ada perbuatan dugaan pelecehan terhadap anak korban dan anak korban juga sudah menjelaskan kepada penyidik saat konfrontir siapa yang melakukan dan bagaimana dilakukan, anak korban menjelaskan perbuatan tidak terpuji itu sambil menunjuk ke arah terduga pelaku dan sambil memperagakannya sehingga menurut amat kami sesuai diatur dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam kasus pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Sehingga berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami lengkapi harus penyidik harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan perkara ini harus sudah di naikkan ke tahap sidik dan penyidik harus mempunyai keyakinan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka penyidik harus menangkap yang diduga pelaku”, ucap Daniel.

Daniel Simangunsong, SH MH, Bonar Sihombing SH dan Ayub Imanuel Pandia SH, juga dalam statement terakhirnya menyampaikan bahwa, “Perkara yang menimpah dari klien kami sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, akan tetapi saat penyidik sedang meminta keterangan dari anak korban, Kasat Reskrim mendatangi kami dan kedatangan kami disambut baik oleh Kasat Reskrim, disini kami juga mengapresiasi gerak cepat dari Polres Taput yang sudah memberikan hati dan juga bekerja profesional dalam menangani kasus pelecehan anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim juga berjanji perkara yang menimpah klien kami ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres”, ungkapnya.

Mereka berharap setelah ada proses penyidikan akan segera ditetapkan tersangka. Tentang siapa pelakunya nanti kami serahkan kepada Polres Taput bahwa ada nanti ada keadilan kepada korban kekerasan anak dibawah umur OT, ucap Bonar Sihombing, S.H sebagai Tim Hukum.

Daniel Simangunsong mengatakan bahwa keluarga besar Rajasonakmalela berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap keadilan dapat ditegakkan demi perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, berharap Polres Tapanuli Utara memiliki kewajiban untuk mencermati dan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual itu secara tuntas.

Proses hukum terhadap siapapun yang terlibat harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (apabila pelaku terbukti adalah anak),” kata Fendiv.

Fendiv juga mengatakan peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam penangangan korban sangat dibutuhkan saat ini.

“Meskipun pernyataan saya tidak secara spesifik menyebutkan kewajibannya, secara umum pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi korban,” katanya.

Dijelaskanya bawa dalam konteks pidana anak, patut adanya pendampingan dari berbagai pihak mengimplikasikan perlunya koordinasi dan harapan agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi korban.

“Oleh karena itu, menurut pandangan saya, kewajiban utama yang ditekankan kepada Polres Tapanuli Utara adalah penuntasan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, terdapat implikasi tanggung jawab dalam memastikan pemulihan dan rehabilitasi korban,” ujarnya.

Diwawancara terpisah Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba SH menyebut pihaknya saat ini sangat serius melakukan proses penyelidikan secara maraton.

“Kami tetap memberikan perhatian serius mengungkap kasus ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti sedang berjalan saat ini,” tutup AKP Arifin Purba SH MH. Rizky

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:51

Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Aceh Mulai Disalurkan

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:31

Empat Hari Tanpa Kabar: Monolog Jurnalis Mencari Keluarga di Tengah Bencana

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:24

TNI Kerahkan Pasukan Bantu Pembersihan Paska Banjir yang Melanda Kabupaten Aceh Tamiang

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:00

Menteri Koordinator Pangan Zulhas Datang Ke Aceh Pastikan Stok Pangan Yang Terdampak Bencana Tersalurkan.

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:52

Keluarga Besar Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Yasinan Atas Wafatnya Istri Dan Anak Serma Edi Hariyanto Dan Sertu Hamzah Lubis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:41

Jeffry Sentana S Putra, SE Terima Bantuan Kemanusiaan Dari Pemerintah Provinsi Bengkulu

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:20

Kota Langsa Berbenah, Kerahkan Alat-alat Berat Tangani Lumpur Tebal Dan Gunungan Sampah

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:35

Rahmad Sukendar Ledakkan Isu Panas: “Ada Apa Maruli Bela TPL? Jangan-Jangan Ada Luhut di Belakangnya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Aceh Mulai Disalurkan

Minggu, 14 Des 2025 - 09:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x