Polres Taput Dianggap Lambat Tangani Pencabulan Anaknya Ibu Korban Lapor Ke Polda Sumut

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Infolangsa.com
Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput – Polda Sumut.

Hal ini juga telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja ‘Jelita’ yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.

‘Jelita’ anak berumur 4,5 tahun saat ia sedang dititipkan ke rumah Berinisial PT dan SS di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.

Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan saudara Abang tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga ‘Jelita’.

Sebagai orang tua Terkait ini sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya dan berujung melaporkan ke Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.

Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, Dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

Dalam keterangan sang ibu dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm’, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan, “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.

Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, “Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari, ‘Jelita’ yang masih berusia 4,5 Tahun bertemu dengan terduga SS, dan Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya.” Kata Daniel Simangunsong, SH, MH.

“Jelita ketika itu ditinggal oleh PT bersama Abang tirinya SS saat Setelah pulang gereja, di hari Minggu sekitar pukul 14.00 – 14.30 Wib, dan disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS. Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa ‘Jelita’ sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya, lalu kemudian lagi langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.

Sehingga Kejadian tersebut setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama Ernawati br. Manalu, diketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

Diketahui saat Tim Kantor Hukum “Dalihan Natolu Law Firm”, yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, yang turut hadir pada saat pelaporan Ibu Korban ke Polda Sumut diantaranya:

1. Daniel Simangunsong, SH, MH.
2. Bonar Victory Sihombing, SH.
3. Andi Hakim, SH, MH.
4. Ronal Gultom, SH, MH.
5. Ayub Imanuel Pandia, SH.

Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm ‘ dikatakannya,
“Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini”, ungkap Penyidik.

Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, “Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga”.

Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, “Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung”, ucapnya lagi.

Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, “Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg”, tegas Bonar.

Yang terakhir penyidik mengatakan, “kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku”, ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Rizky

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:11

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Posbakum Awal 2026.

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:06

“Banjir dan Longsor di Aceh, SAPA: Bukan Sekadar Musibah Tahunan, Tapi Peringatan Serius”

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:24

“PMI Jakarta Barat Salurkan Bantuan Pembangunan MCK untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang”

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:12

Babinsa Koramil 04/Bendahara Bersama Batalyon TP 853/BRB Dan Masyarakat Bersihkan Poskesdes Terdampak Banjir

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:59

Pedagang Lapangan Hiraq Tolak Relokasi, Lima Perwakilan Dialog Langsung dengan Wali Kota

Senin, 12 Januari 2026 - 12:48

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026 - 10:19

Launching dan Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat Tahap II Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1, Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 10:06

Plt Kadinsos Aceh Pimpin Apel Senin Gabungan, Teguhkan Semangat Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x