Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

(Jimbrown)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Pendistribusian Logistik Korban Bajir Pastikan Aman
ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP
Dandim 0104/ATIM Himbau Pengusaha Kota Langsa Sumbangsih terhadap Dampak Banjir
Menjawab Keresahan Masyarakat Imbas Terputusnya Aliran Listrik Walikota Langsa Jefry Santana Datangi Pihak PLN UP3 Langsa
Koramil 05/Tamiang Hulu Bersama Anggota Yonkav 11/MSC Bantu Bersihkan Puskesmas Pasca Banjir
KEJARI BIREUEN MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Bupati Bireuen Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak dalam Penanganan Musibah Banjir
Babinsa Kodim 0108/Agara dan Waraga Perbaiki Jembatan Untuk Buka Akses Antar Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:06

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Pendistribusian Logistik Korban Bajir Pastikan Aman

Senin, 15 Desember 2025 - 15:19

ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP

Senin, 15 Desember 2025 - 14:59

Dandim 0104/ATIM Himbau Pengusaha Kota Langsa Sumbangsih terhadap Dampak Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 11:29

Menjawab Keresahan Masyarakat Imbas Terputusnya Aliran Listrik Walikota Langsa Jefry Santana Datangi Pihak PLN UP3 Langsa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:01

Koramil 05/Tamiang Hulu Bersama Anggota Yonkav 11/MSC Bantu Bersihkan Puskesmas Pasca Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 10:43

Bupati Bireuen Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak dalam Penanganan Musibah Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 10:28

Babinsa Kodim 0108/Agara dan Waraga Perbaiki Jembatan Untuk Buka Akses Antar Desa

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:43

Posko Pemda Aceh Timur Terima Bantuan Dari PT.PPP Untuk Korban Banjir

Berita Terbaru

Uncategorized

ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP

Senin, 15 Des 2025 - 15:19

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x