Polda Sumut Belum Ungkap Motif Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang, Kajatisu Langsung Tuding Godol Otak Pelaku, LSM TKN Kenziro : Jangan Dahului Wewenang Penyidik Polri

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan itu terlalu prematur dan tendesius sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat.

“Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka pembacok jaksa mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang. Dia merasa sudah dijadikan seperti “ATM Berjalan”. Seharusnya ini dahulu yang dikembangkan dan didalami,” kata Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

“Seandainya pernyataan pengacara Kepot itu tidak mendasar, penyidik Polda Sumut bisa menjelaskan apa motif dari kejadian itu ke publik. Bapak Kajati Sumut jangan memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu,” ujarnya.

“Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya “penggiringan” sesuai keinginan oknum tertentu,” tandasnya.

Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

“Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU,” ujarnya.
“Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak kejanggalan.

kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun,” ungkap Sastra.

“Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” terangnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

“Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya,” ujarnya.

Rizky

Berita Terkait

Sikat Habis Narkoba dan HP, Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Deklarasi Bebas Halinar 
Usai Upacara TMMD, Warga Berebut Belanja di Pasar Murah Kodim 0117 Aceh Tamiang
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-128 di Sekerak Juga Sosialisasikan Bahaya Stunting
Ratusan Warga Sulum & Suka Makmur Serbu Posko Pengobatan Gratis TMMD ke-128 Aceh Tamiang
Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari, Polres Aceh Tamiang Gelar Razia KRYD
Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai.
Upacara Pembukaan Tni Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler KE-128 TA. 2026 Di Desa Sulum Kec.sekerak Kabuoaten Aceh Tamiang Kodim 0117/ATAM
Aktif Bersama Perangkat Desa, Menjadikan Hubungan Kerja Yang Baik Antar Babinsa Dengan Aparat Desa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:06

Sikat Habis Narkoba dan HP, Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Deklarasi Bebas Halinar 

Rabu, 22 April 2026 - 16:57

Usai Upacara TMMD, Warga Berebut Belanja di Pasar Murah Kodim 0117 Aceh Tamiang

Rabu, 22 April 2026 - 16:49

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-128 di Sekerak Juga Sosialisasikan Bahaya Stunting

Rabu, 22 April 2026 - 16:37

Ratusan Warga Sulum & Suka Makmur Serbu Posko Pengobatan Gratis TMMD ke-128 Aceh Tamiang

Rabu, 22 April 2026 - 12:22

Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari, Polres Aceh Tamiang Gelar Razia KRYD

Rabu, 22 April 2026 - 12:09

Upacara Pembukaan Tni Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler KE-128 TA. 2026 Di Desa Sulum Kec.sekerak Kabuoaten Aceh Tamiang Kodim 0117/ATAM

Rabu, 22 April 2026 - 08:17

Aktif Bersama Perangkat Desa, Menjadikan Hubungan Kerja Yang Baik Antar Babinsa Dengan Aparat Desa

Rabu, 22 April 2026 - 08:13

Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Petani Pantau Perkembangan Tanaman Cabe

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x