Polda Sumsel Ungkap Kejahatan Perbankan Rp90 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah resmi dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara guna segera dilimpahkan kepada penuntut umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sektor keuangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Redaksi

Berita Terkait

Berita Panas, Koperasi Merah Putih Gampong Paya Demam 4 Hampir Rampung 100%, Lokasi Strategis Jadi Harapan Baru Warga!
SATGAS GABUNGAN TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DI PERAIRAN BANGKA
Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan
Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital
Bupati Armia Tinjau Penyaluran Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi di Kantor Pos Kota Kualasimpang
Polres Langsa Perkuat Kerukunan melalui Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Dari Greenpeace ke Nuklir: Mengapa Pendiri Greenpeace Berubah Pikiran?
Dari Panggung Bengkayang ke Seluruh Nusantara, Perjuangan San San Menghibur Demi Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:05

Berita Panas, Koperasi Merah Putih Gampong Paya Demam 4 Hampir Rampung 100%, Lokasi Strategis Jadi Harapan Baru Warga!

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:39

Polda Sumsel Ungkap Kejahatan Perbankan Rp90 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:56

SATGAS GABUNGAN TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DI PERAIRAN BANGKA

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:41

Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:31

Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:52

Polres Langsa Perkuat Kerukunan melalui Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 23:23

Dari Greenpeace ke Nuklir: Mengapa Pendiri Greenpeace Berubah Pikiran?

Senin, 29 Juni 2026 - 23:13

Dari Panggung Bengkayang ke Seluruh Nusantara, Perjuangan San San Menghibur Demi Keluarga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x