InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
13 Februari 2026, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Tamiang melalui pendekatan Protection, Gender and Inclusion (PGI) mensosialisasikan kepada warga pentingnya perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual selama masa pelayanan kemanusiaan. Dalam sosialisasi tersebut, PMI menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan apabila terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota PMI yang sedang bertugas.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di lokasi terdampak bencana dan hunian sementara sebagai bagian dari komitmen PMI dalam memastikan layanan kemanusiaan berjalan aman, bermartabat, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dalam penyampaian materi, tim PMI menjelaskan mekanisme pengaduan yang dapat diakses warga apabila mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran. PMI menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor.
Koordinator kegiatan menyampaikan bahwa prinsip kemanusiaan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap martabat dan hak setiap individu. “PMI tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, eksploitasi, maupun kekerasan seksual. Kami membuka ruang pengaduan dan memastikan masyarakat mengetahui haknya untuk melapor tanpa rasa takut,” tegasnya.
Melalui sosialisasi PGI ini, PMI Aceh Tamiang ingin memastikan seluruh kegiatan pemulihan pascabencana berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, kesetaraan gender, dan inklusi, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi selama menerima layanan kemanusiaan. ( Jon )




















