Pj Keuchik Paya Dua Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, menuai polemik setelah diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

Informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 perangkat desa diberhentikan, di antaranya melalui keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya.

Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas maupun kesalahan fatal.
“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Pj Keuchik tersebut dan menilai keputusan itu telah merugikan perangkat desa secara administratif maupun moral.

Secara regulasi, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun, proses tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pemberhentian juga wajib melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

Namun dalam kasus ini, para perangkat desa mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi, serta tidak ada musyawarah atau rapat sebelumnya yang melibatkan perangkat desa, masyarakat, Tuha Peut (BPD), maupun unsur lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Para perangkat desa yang diberhentikan kini meminta perhatian serius dari Camat Peudawa, Iskandarsyah, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa,” tegasnya.

Mereka juga menilai keputusan yang diambil Pj Keuchik cenderung sepihak dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sementara saat di konfirmasi media ini camat peudawa Iskandar mengatakan permasalahan ini akan segera di selesaikan dalam waktu dekat dan kita juga telah meminta pj Keuchik untuk di berhenti penyaringan perangkat baru.Pungkasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat paya dua meminta kepada camat peudawa agar segera mencopot jabatan PJ Keuchik tersebut yang di duga telah membuat gaduh pada desa kami.

Zainal

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x