InfoLangsa.Com – Sabang
Pemerintah Kota Sabang secara resmi menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi *Perumahan Pegawai Puskesmas Balohan* tidak terbukti sebagai aset milik Pemerintah Kota Sabang.
Pernyataan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Sabang Nomor: *000.2.3.2/4903* tertanggal *4 November 2025 / 13 Jumadil Awal 1447 H* dengan perihal Status Tanah dan Bangunan Medis Balohan. Surat bersifat segera dan ditujukan kepada *T. Samsul Nazar Bin (Alm) T. Sofyan*.
*Hasil Penelusuran Arsip dan BPN*
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengosongan lahan yang diajukan kepada Wali Kota Sabang pada 16 Juni 2025 dan diterima Pemko Sabang pada 22 September 2025.
Dalam surat dijelaskan, Pemko Sabang telah melakukan penelitian terhadap arsip dokumen kepemilikan lahan pada *Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang*.
Hasilnya, *tidak ditemukan bukti* bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Sabang.
Penelusuran ke *Kantor ATR/BPN Kota Sabang* juga tidak menemukan adanya sertifikat atas nama Pemerintah Kota Sabang pada lahan dimaksud.
Pemerintah Kota Sabang juga telah menggelar rapat terkait sengketa lahan Perumahan Pegawai Puskesmas Balohan yang melibatkan *Camat Sukajaya* dan *Keuchik Gampong Balohan*.
Berdasarkan hasil rapat dan keterangan para pihak, kembali tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan tersebut atas nama Pemerintah Kota Sabang.
*Keberadaan Perumahan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan*
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Sekretariat Daerah Kota Sabang menegaskan bahwa *tidak ditemukan bukti kepemilikan aset atas nama Pemerintah Kota Sabang* terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam poin terakhir surat juga ditegaskan bahwa keberadaan Perumahan Pegawai Puskesmas Balohan yang berdiri di atas lahan tersebut *akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku*.
*Ahli Waris Minta Segera Dikembalikan*
Menanggapi surat resmi tersebut, *T. Samsul Nazar Bin (Alm) T. Sofyan* meminta seluruh pihak menghormati dan mematuhi keputusan Pemerintah Kota Sabang.
“Surat resmi dari Pemerintah Kota Sabang sudah sangat jelas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan tersebut sebagai aset Pemko Sabang. Karena itu, saya meminta semua pihak mematuhi instruksi Pemerintah Kota Sabang dan segera mengosongkan lahan milik keluarga kami secara baik-baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar T. Samsul Nazar.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara tertib, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati hak kepemilikan sebagaimana telah ditegaskan melalui hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang.
#PemkoSabang
#SengketaLahan #PuskesmasBalohan #RedaksiInfoSabang.Com*

















