InfoLangsa.Com – Lahat
Dugaan permintaan sumbangan sebesar Rp20 juta kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat untuk pembelian hewan kurban Idul Adha menjadi sorotan berbagai pihak. Selain dugaan pungutan tersebut, muncul pula tudingan adanya ancaman terhadap wartawan yang memberitakan persoalan itu.
Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menilai dugaan permintaan dana kepada OPD tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
“Informasi yang kami terima, setiap OPD diminta Rp20 juta dengan alasan pembelian sapi kurban Idul Adha. Jika benar ada 34 OPD yang dimintai dana, maka totalnya mencapai Rp680 juta. Perlu ditelusuri apakah tindakan tersebut atas perintah resmi atau hanya mencatut nama pihak tertentu,” ujar Ossie kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ossie, persoalan semakin serius karena oknum berinisial E yang disebut-sebut terlibat dalam pengumpulan dana tersebut diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.
Dalam percakapan melalui telepon dan pesan WhatsApp yang diterima wartawan, oknum tersebut disebut mengucapkan kalimat, “Aku tidak takut dan nak betemu dimano.”
“Oleh sebagian pihak, ucapan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Ossie.
Ossie mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, tim media memperoleh informasi dari salah seorang sumber di lingkungan OPD yang membenarkan adanya permintaan dana untuk pembelian sapi kurban. Sumber tersebut juga mengirimkan pesan singkat yang menyebut bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh pimpinan daerah.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Wartawan Konvergensi Indonesia (AWKI) Kabupaten Lahat, Bambang MD, mengecam keras dugaan ancaman terhadap wartawan.
“Jika benar ada intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat, Frengky, menilai ucapan bernada ancaman terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika ada pihak yang mengancam atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugasnya, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers,” ujarnya.
Frengky menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum berinisial E, belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan permintaan dana maupun tudingan ancaman terhadap wartawan tersebut.
(Darwis E Akbar)

















