MONITORING DAN EVALUASI SDM, RUTAN KELAS I TANGERANG IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Tangerang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melalui sosialisasi kepegawaian terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (22/6).

Bertempat di Rutan Kelas I Tangerang, kegiatan tersebut menghadirkan Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang dipimpin oleh Ketua Tim SDM Kanwil Ditjenpas Banten, Eka Yogaswara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Rutan Kelas I Tangerang sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian serta peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Dalam sambutannya, Irhamuddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut serta mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan dengan baik sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap aturan disiplin ASN.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kita seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk kembali memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.

Dalam kegiatan tersebut, Eka Yogaswara menyampaikan materi terkait ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS, larangan yang harus dihindari, serta mekanisme pemberian hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Sosialisasi ini merujuk kepada hal-hal yang harus kita ketahui bersama terkait dengan peraturan kedisiplinan Pegawai. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS, larangan-larangan yang tidak diperbolehkan, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” jelas Eka Yogaswara.

Selanjutnya, disampaikan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjelasan tersebut meliputi kategori pelanggaran, jangka waktu pemberian hukuman, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh instansi apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Zainal

Berita Terkait

Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas
APMP Jatim Pertanyakan Ketegasan Pemkot Surabaya Usai Proyek Diduga Lalai Renggut Nyawa Warga
Pemkab Aceh Tamiang Kebut Perecapatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Pertanian
Sekolah Masa Depan Butuh Pemimpin Adaptif & Melek AI” – Pesan UNJ untuk Calon Guru UTHM Malaysia
22.250 KK Aceh Tamiang Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tahap III
Kodim 0108/Aceh Tenggara Bersama Warga merapikan Lantai Jembatan Gantung di Kec. Ketambe, Aceh Tenggara.
PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas, Poltak: Dua Kali Lolos Uji Lab, Mengapa Masih Dianggap Penyelundup?
CEGAH STUNTING, DINKES ACEH TAMIANG BEKALI TIM PMT IBU HAMIL & BALITA KURANG GIZI DI KARANG BARU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:55

Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59

APMP Jatim Pertanyakan Ketegasan Pemkot Surabaya Usai Proyek Diduga Lalai Renggut Nyawa Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55

Pemkab Aceh Tamiang Kebut Perecapatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Pertanian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:44

Sekolah Masa Depan Butuh Pemimpin Adaptif & Melek AI” – Pesan UNJ untuk Calon Guru UTHM Malaysia

Senin, 22 Juni 2026 - 08:02

22.250 KK Aceh Tamiang Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tahap III

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

MONITORING DAN EVALUASI SDM, RUTAN KELAS I TANGERANG IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04

PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas, Poltak: Dua Kali Lolos Uji Lab, Mengapa Masih Dianggap Penyelundup?

Senin, 22 Juni 2026 - 06:59

CEGAH STUNTING, DINKES ACEH TAMIANG BEKALI TIM PMT IBU HAMIL & BALITA KURANG GIZI DI KARANG BARU

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x