Mobil Tambang Diduga Melintas di Jalan Umum Prabumulih, PT KBU Terancam Sanksi Tegas

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Prabumulih
Dua unit kendaraan operasional tambang milik PT Kumala Bahtera Utama diduga melintas di jalan umum wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti visual lengkap beserta data waktu dan lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas operasional perusahaan diketahui berada di jalur hauling batubara wilayah Kabupaten PALI hingga Bayung Lencir. Sementara kantor site perusahaan beralamat di Jalur Jalan Khusus Servo Lintas Raya KM 36, Desa Lunas Jaya, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Kendaraan tambang tersebut disebut-sebut melintas di jalan raya umum, padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan tegas terhadap aktivitas angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat tambang di jalan umum.

Diduga Langgar Instruksi Gubernur Sumsel

Mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung sejak 1 Januari 2025 seluruh armada angkutan batubara dan kendaraan operasional tambang dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel.

Apabila terbukti melintas di jalan umum, maka aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah.

Berpotensi Melanggar UU Minerba

Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan atau hauling road bagi kendaraan operasional tambang.

Penggunaan fasilitas jalan umum untuk kendaraan tambang tanpa izin khusus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

Risiko Pelanggaran UU Lalu Lintas

Dari sisi lalu lintas, kendaraan tambang dengan ukuran dan tonase besar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait batas dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kendaraan jenis tersebut dinilai berisiko merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terancam Sanksi Hingga Evaluasi Izin

Apabila terbukti melanggar, pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun penindakan hukum. Bahkan, pelanggaran berulang dapat menjadi dasar rekomendasi evaluasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa dua unit kendaraan besar itu dikawal sebuah mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi B 9432 BBG yang diduga berisi staf perusahaan, HSE, dan pengemudi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Darwis)

Berita Terkait

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut
Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera
Ketum PPWI Kritik Keras Dewan Pers Terkait Penahanan WNI di Gaza: Jangan “Sok Pahlawan”
1.200 Personel Gabungan Amankan Konser Slank di Palembang
BPMP Sumsel Peringatkan Sekolah dan Panitia SPMB 2026, Pungli dan Manipulasi Kuota Bakal Ditindak
Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Polisi Sita Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Ribuan Warga Padati CAR FREE DAY Langsa, PEMKO Hadirkan Layan Publik Edukatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:21

Mobil Tambang Diduga Melintas di Jalan Umum Prabumulih, PT KBU Terancam Sanksi Tegas

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:28

Ketum PPWI Kritik Keras Dewan Pers Terkait Penahanan WNI di Gaza: Jangan “Sok Pahlawan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:51

1.200 Personel Gabungan Amankan Konser Slank di Palembang

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:42

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Polisi Sita Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:35

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:20

Ribuan Warga Padati CAR FREE DAY Langsa, PEMKO Hadirkan Layan Publik Edukatif

Berita Terbaru

News

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x