InfoLangsa.Com – Jakarta,
23 Agustus 2026
Tiga kata makian. Satu luka bagi profesi jurnalis.
Kalimat “Luh Kagak Punya Otak” yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejagung 17 Juli 2026, kini berproses di meja hukum.
MIO Indonesia menolak melupakan. Kemarin, Ketua Umum MIO, AYS Prayogi, menyerahkan langsung surat penagihan ke Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Surat tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH, dan ditembuskan ke Kapolri.
MIO mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan LP B/5298/VII/2026. Sebab sudah 1 bulan lebih laporan masuk, namun SP2HP tak kunjung terbit.
Bagi MIO, ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal martabat.
“Permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti,” tegas AYS Prayogi.
Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH menambahkan, merendahkan profesi jurnalis melanggar imperatif kategoris Immanuel Kant. Martabat manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan objek pelecehan. Secara hukum, tindakan itu juga bertentangan dengan UU Pers 40/1999.
MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan 441 KUHP 2023. Berbeda dengan PWI yang memilih damai, MIO kekeh melanjutkan proses.
Ribuan jurnalis online di seluruh Indonesia kini menonton. Apakah hukum akan bicara, atau akan kalah oleh popularitas?
Redaksi InfoLangsa.Com


















