Mesin Dum Truck Hilang Dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 16:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sumatra Utara
Dugaan Kasus hilangnya Mesin Colt Diesel Dum Truck di Gudang Penyimpanan Barang bukti Satlantas Polresta Deliserdang yang terletak di jalan setia Budi Lubuk Pakam kembali menguap ke Publik.

Di mana di ketahui terdapat Satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 Komponen spare part Rahib hilang tanpa sebab di dalam satu unit Mobil Dum Truck Jenis Mitsubishi Nomor Polisi BK 8698 EX yang merupakan barang bukti peristiwa Lakalantas pada tanggal 24 Februari 2024 .

Barang bukti Mesin Colt Diesel Dum Truck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.

Dari keterangan yang di himpun tengah hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas jaga gudang bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.

“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).

Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya ” Guntur & Fathner ” telah mendapat kejelasan, bahwa pihak terkait ( Unit Laka lantas) yang telah berjanji akan mengganti mesin dsn spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi.

Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 11 November 2025.

Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.

Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.

Dan hari ini Senin, (17/11/2025) Tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti SIK, Tim Wartawan mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom dan kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima LP nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul.” Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.

Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat Wakasat Lantas di tahun 2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan :

” Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini ” Jelas AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan. *

Rizky

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:02

Bupati Aceh Tamiang Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54

Dandim 0117/Aceh Tamiang Menghadiri Pengukuhan 30 Anggota Paskibra

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:07

Tanam Harapan, Rawat Sehat: KKN Kelompok 20 IAIN Langsa Bangun TOGA di Matang Tepah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:54

Perluas Jejaring Global, IAIN Langsa Ikuti IDMAC 2026 dan PKM Internasional di Penang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:10

Kapolres Aceh Tamiang Panen Jagung di Lahan Binaan Polres, Dukung Swasembada Pangan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30

Sidak Pasar Kualasimpang, Bupati Aceh Tamiang Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:44

Ucapan Selamat: Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon Dilantik Jabatan Strategis Bnnp Sumut, Diperkuat Sinergi Dan Pembongkaran Jaringan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:36

LSM KCBI Gempur 3 Instansi OKU Timur! Limbah SPPG Tulang Bawang Cemari Sawah Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x