InfoLangsa.Comn- INDRALAYA
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Provinsi Sumatera Selatan melayangkan Somasi I kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga di Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, selaku kuasa hukum Yuliani, pemilik tanah yang mengaku dirugikan, mengatakan somasi tersebut dikirim pada 8 Juni 2026 sebagai upaya penyelesaian secara damai sebelum menempuh jalur hukum.
Menurut Dicky, kliennya mengklaim mengalami kerugian akibat berkurangnya luas tanah yang diduga telah digunakan tanpa persetujuan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 2.176 meter persegi dan 1.995 meter persegi.
“Somasi ini kami kirimkan untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara baik-baik. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari pihak yang kami somasi, maka kami akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya,” ujar Dicky, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi yang dibuat pihaknya, nilai kerugian material yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp144,8 juta, belum termasuk nilai tanah lainnya yang juga diklaim hilang atau berkurang luasnya.
Dicky menambahkan, apabila Somasi I tidak mendapat respons, LBH PWI Sumsel akan melayangkan Somasi II dengan tenggat waktu tujuh hari.
“Jika Somasi II juga tidak ditanggapi, maka kami bersama tim LBH PWI Sumsel akan mengambil langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.
Meski demikian, Dicky berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak Sekda Kota Palembang memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
(Red)

















