Laskar Jagadilaga Desak Gakkum KLHK Usut PT PTS, Dugaan Pencemaran dan Garap Hutan Lindung.

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Ketapang, Kalbar
Dugaan pencemaran Sungai Laur akibat jebolnya kolam limbah milik PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) kini berkembang menjadi sorotan yang lebih serius. Kebocoran limbah dinilai bukan sekadar insiden teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistematis dalam pengelolaan lingkungan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Bahkan, publik mulai mempertanyakan legalitas dan komitmen lingkungan PT PTS setelah kembali mencuat dugaan perusahaan menggarap kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Insiden jebolnya kolam limbah nomor 9 di areal perusahaan yang berada di Desa Sempurna sempat viral di media sosial setelah warga merekam kondisi air Sungai Laur berubah warna hitam kebiruan. Meski pihak perusahaan mengklaim tanggul telah diperbaiki dan kondisi dinyatakan aman, keresahan masyarakat justru semakin membesar.

Pasalnya, warga menilai limbah yang sudah terlanjur masuk ke aliran sungai tidak serta-merta hilang hanya karena tanggul kembali ditutup. Endapan limbah di dasar sungai dikhawatirkan menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan biota air.

Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono, secara terbuka membenarkan adanya kejadian jebolnya kolam limbah tersebut. Pengakuan itu justru dinilai menjadi bukti kuat adanya kelalaian perusahaan dalam sistem pengelolaan limbah.

> “Memang benar kejadian itu ada. Sekitar tiga hari lalu kolam nomor 9 sempat jebol, tapi langsung kami tangani dan ditanggul kembali,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan kolam limbah perusahaan. Sebab, jika pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar operasional dan sistem pengamanan lingkungan yang ketat, tanggul penampungan limbah seharusnya tidak mudah jebol hingga mencemari aliran sungai masyarakat.

Aktivis lingkungan dan elemen masyarakat menilai kebocoran limbah hanyalah persoalan kecil dari dugaan persoalan besar yang selama ini terjadi di areal PT PTS.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dokumen verifikasi pengaduan tahun 2021 yang menyebut terdapat tanaman kelapa sawit milik PT PTS di kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 64,64 hektare.

Tak hanya itu, dalam dokumen Verifikasi dan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) PT PTS tahun 2015 yang merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor SK.259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, juga disebut adanya kawasan Hutan Lindung di dalam areal perusahaan.

Jika dugaan tersebut benar, maka perusahaan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum lingkungan dan kehutanan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha dilarang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pasal 98 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan serius dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Laskar Jagadilaga turut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK, agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua Laskar Jagadilaga menilai persoalan PT PTS tidak boleh berhenti hanya pada perbaikan tanggul limbah, melainkan harus diusut menyeluruh hingga dugaan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan lindung.

> “Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap korporasi besar. Dugaan pencemaran sungai dan dugaan penggarapan hutan lindung harus diusut tuntas. Gakkum KLHK wajib turun tangan dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Masyarakat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang segera melakukan investigasi independen, termasuk pengambilan sampel air, pemeriksaan sedimentasi limbah, hingga audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT PTS.

Warga khawatir pencemaran yang terjadi akan berdampak panjang terhadap Sungai Laur yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang maupun Balai Gakkum KLHK terkait langkah penanganan dan dugaan pelanggaran yang mencuat terhadap PT PTS.

*Darwis E Akbar*

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x