InfoLangsa.Com – Bengkulu
Penanganan laporan dugaan penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, kembali menjadi sorotan publik.
Laporan yang disampaikan oleh salah satu organisasi masyarakat tersebut tercatat dengan Nomor 002 Tahun 2025 dan Nomor 006 Tahun 2026. Dalam laporan itu, Parmin diduga terlibat dalam penjualan aset lahan milik UPP Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Meski laporan telah disampaikan sejak masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, hingga kini setelah jabatan tersebut beralih kepada Saiful Bahri Siregar, SH, MH, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan proses hukum yang jelas.
Sebelumnya, dalam aksi damai yang digelar Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 11 Mei lalu, pihak Kejati Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu, M. Ravilo, SH, MH, pada 2 Juni lalu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan aset lahan milik pemerintah yang diduga melibatkan pejabat di Bengkulu Utara.
“Permasalahan tersebut menjadi salah satu agenda Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, belum adanya perkembangan yang signifikan membuat sejumlah kalangan aktivis dan masyarakat terus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, saat dikonfirmasi sebelumnya memilih tidak memberikan tanggapan maupun hak jawab terkait laporan yang dilayangkan organisasi masyarakat tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara terang-benderang dugaan permasalahan aset pemerintah yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (DEA)

















