InfoLangsa.Com – Makassar
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan secara penuh oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum, salah satunya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.
Dalam ketentuan baru tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi diperbolehkan menghadirkan atau mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers maupun rilis resmi. Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 91 KUHP, yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, perubahan tersebut menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menangani perkara pidana.
“Memang ada yang berbeda dilakukan kami penegak hukum kepolisian dalam penanganan pelaku tindak pidana. Sebelumnya setiap rilis kasus kami menghadirkan tersangka, namun mulai tahun 2026 tidak lagi menghadirkan tersangka. Yang melakukan rilis hanya penyidik,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Menurutnya, status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Arya menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga menempatkan aspek keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan adanya KUHP baru, hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan. Identitas dan wajah tersangka tidak lagi menjadi konsumsi publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
(Red)

















