Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. ‘Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. “Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,”jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

Rizky

Berita Terkait

POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA
Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar
Pemerintah Aceh Tamiang Apresiasi Program A Matter of Dignity for Sumatera bagi Masyarakat Aceh Tamiang
Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit Rakyat, Bupati Armia Bentuk Satgas Pengawasan
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD OKI Capai Ratusan Juta, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pengeluaran Besi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, Publik Menunggu Klarifikasi soal Status dan Kepemilikannya
Merasa Diduga Nama Baiknya Dicemarkan Oleh DS, Zailani Zosh Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:23

POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA

Senin, 8 Juni 2026 - 00:35

Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:03

Pemerintah Aceh Tamiang Apresiasi Program A Matter of Dignity for Sumatera bagi Masyarakat Aceh Tamiang

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:58

Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit Rakyat, Bupati Armia Bentuk Satgas Pengawasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:33

Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:20

Dugaan Pengeluaran Besi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, Publik Menunggu Klarifikasi soal Status dan Kepemilikannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:33

Merasa Diduga Nama Baiknya Dicemarkan Oleh DS, Zailani Zosh Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:32

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x