KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, Rp1,6 Miliar Disiapkan untuk Ubah Temuan Pemeriksaan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntoLangsa.Com – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan sejumlah pihak terkait untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menemukan sejumlah temuan dengan nilai melebihi batas materialitas.

Menurut KPK, pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil pemeriksaan tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, diperintahkan berkoordinasi dengan Angga melalui perantara Mulyono guna membahas upaya mengubah hasil audit.

Dalam proses tersebut, Angga diduga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus perubahan temuan audit BPK.

“Fee yang diminta sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur dan 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

KPK menduga Angga kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN yang bertugas sebagai Pengendali Teknis untuk membantu mengubah hasil audit.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan sejumlah uang, termasuk dana yang berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui Cory Erin Hardi yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari aliran dana yang terungkap, Abi diduga menerima Rp500 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan, yakni Rp100 juta kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.

Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diduga diserahkan ke Sumatera Selatan yang sebagian di antaranya mengalir kepada Edison.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang sebelumnya sebesar Rp50 juta kepada Angga. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima manfaat dari praktik tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan dari Angga dan Mulyono.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni:

1. Edison, Bupati Muara Enim;

2. Augusz Dewanggara (Angga), pihak swasta;

3. Titin Rita Lestari, ASN/Pengendali Teknis;

4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi;

5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pengondisian hasil audit BPK tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Vokal Mengkritik KI Babel, Namun Gugatan Sendiri Dicabut: Konsistensi Edi Irawan Dipertanyakan
OTT KPK Melebar ke BPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jadi Tersangka Dua Perkara
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Jalan Santai, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 11.443 Ekstasi dan 1,4 Kg Sabu Disita
JENAZAH KORBAN TENGGELAM DI SUNGAI TAMIANG DITEMUKAN SETELAH 4 HARI PENCARIAN
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Pantau Langsung Pelaksanaan SPMB di SMKN 3 Langsa
Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:25

Vokal Mengkritik KI Babel, Namun Gugatan Sendiri Dicabut: Konsistensi Edi Irawan Dipertanyakan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16

OTT KPK Melebar ke BPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jadi Tersangka Dua Perkara

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Jalan Santai, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 11.443 Ekstasi dan 1,4 Kg Sabu Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

JENAZAH KORBAN TENGGELAM DI SUNGAI TAMIANG DITEMUKAN SETELAH 4 HARI PENCARIAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:36

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:18

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, Rp1,6 Miliar Disiapkan untuk Ubah Temuan Pemeriksaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:33

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x