InfoLangsa.Com – Jakarta
Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk tindakan tersebut dan mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, agar segera mengambil langkah diplomatik guna mengamankan dan membebaskan para WNI yang ditahan.
Namun, respons berbeda justru datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke. Di tengah derasnya desakan sejumlah jurnalis agar dirinya ikut mengeluarkan kecaman serupa, Wilson memilih bersikap tenang sambil menilai persoalan tersebut berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Menurut Wilson, Dewan Pers dinilai menunjukkan standar ganda dalam menyikapi persoalan yang menimpa insan pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap diam ketika jurnalis di daerah mengalami kriminalisasi atau persoalan hukum di dalam negeri, namun cepat bereaksi ketika kasus terjadi di luar negeri.
“Dewan Pers ini konyol bin bungul. Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” ujar Wilson Lalengke, Selasa (19/5/2026).
Wilson menilai pembelaan terhadap jurnalis yang menghadapi persoalan hukum di dalam negeri seharusnya menjadi prioritas utama Dewan Pers. Ia juga menyoroti persoalan regulasi internal seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media yang menurutnya justru membatasi ruang gerak pers di daerah.
Selain itu, Wilson juga menyinggung dugaan penyalahgunaan identitas profesi jurnalis dalam misi sosial atau politik internasional. Ia mengingatkan agar pihak yang bepergian ke wilayah konflik seperti Gaza tidak menggunakan atribut pers apabila agenda yang dijalankan bukan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat berdampak buruk terhadap citra jurnalis Indonesia di mata internasional, terutama jika terjadi pelanggaran prosedur keimigrasian maupun aturan keamanan negara tujuan.
“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari University of Birmingham tersebut.
Meski demikian, Wilson mengaku tetap prihatin atas penahanan para WNI tersebut. Ia berharap pemerintah Indonesia dapat mengupayakan pembebasan melalui jalur diplomatik sehingga para WNI dapat dipulangkan atau dievakuasi ke negara netral.
Sebagai penutup, Wilson mengimbau seluruh jurnalis Indonesia agar memahami hukum internasional, hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan sebelum melakukan perjalanan ke wilayah konflik. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar insan pers tidak mudah dimanfaatkan dalam kepentingan geopolitik tertentu.
(Darwis)

















