InfoLangsa.Com – Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menuntaskan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi kelas kakap, Eddy Tansil alias Tan Chu Hong. Melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset), negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp82,68 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil negosiasi intensif dengan [Bank Mandiri](https://www.bankmandiri.co.id?utm_source=chatgpt.com) yang selama ini menguasai sejumlah aset milik Eddy Tansil di Indonesia.
“Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548,” ujar Anang, Senin (15/6/2026).
Dari total nilai aset tersebut, sekitar Rp51,68 miliar berupa uang tunai. Sementara sisanya senilai Rp30,99 miliar terdiri atas 25 aset berupa tanah serta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Beberapa aset yang berhasil diamankan antara lain satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan bekas pabrik bir PT Rimba Subur Sejahtera di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
BPA juga berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.
Buron Sejak 1996
Nama Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu buronan paling terkenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai sekitar US$565 juta.
Pada 1994, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil, disertai denda Rp30 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Namun pada 1996, Eddy melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Berbagai upaya pencarian, termasuk ke luar negeri, belum membuahkan hasil. Sejumlah informasi yang pernah beredar menyebutkan ia diduga berada di China, namun keberadaannya belum pernah dipastikan secara resmi.
Keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp82,68 miliar ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun pelaku utama hingga kini masih berstatus buron.
(Red)

















