Kejagung Sita Aset Buron Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menuntaskan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi kelas kakap, Eddy Tansil alias Tan Chu Hong. Melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset), negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp82,68 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil negosiasi intensif dengan [Bank Mandiri](https://www.bankmandiri.co.id?utm_source=chatgpt.com) yang selama ini menguasai sejumlah aset milik Eddy Tansil di Indonesia.

“Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548,” ujar Anang, Senin (15/6/2026).

Dari total nilai aset tersebut, sekitar Rp51,68 miliar berupa uang tunai. Sementara sisanya senilai Rp30,99 miliar terdiri atas 25 aset berupa tanah serta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.

Beberapa aset yang berhasil diamankan antara lain satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan bekas pabrik bir PT Rimba Subur Sejahtera di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

BPA juga berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Buron Sejak 1996

Nama Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu buronan paling terkenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai sekitar US$565 juta.

Pada 1994, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil, disertai denda Rp30 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Namun pada 1996, Eddy melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Berbagai upaya pencarian, termasuk ke luar negeri, belum membuahkan hasil. Sejumlah informasi yang pernah beredar menyebutkan ia diduga berada di China, namun keberadaannya belum pernah dipastikan secara resmi.

Keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp82,68 miliar ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun pelaku utama hingga kini masih berstatus buron.

(Red)

Berita Terkait

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x