IWO Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Merendahkan Martabat dan Profesi Wartawan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta,
19 Juli 2026, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah. Dwi Christianto menyatakan bahwa sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” tegas Dwi Christianto, melalui keterangan pers tertulis IWO yang diterima media, Minggu 19 Juli 2026.

Dwi pun menjabarkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi.

Beberapa ketentuan penting yang relevan dengan kasus ini adalah:
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 secara eksplisit menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan profesinya.

Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Pertanyaan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pasal 5 menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas, menurut Dwi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers, yang bertujuan menciptakan ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional dan independen. IWO menilai sikap tersebut bukan hanya melukai individu wartawan, melainkan juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi Christianto.

Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan media, Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung, pada Jumat, 17 Juli 2026. Selanjutnya Hotman juga balik bertanya seraya menggambarkan ilustrasi soal penggeledahan dan penyitaan hingga ‘celana dalam’ wartawan yang bersangkutan.

Atas hal ini, IWO mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi ini.

IWO juga menyerukan kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, serta terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.

Zainal

Berita Terkait

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25
Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota
DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026
PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 18:04

Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x