HGU Mati Sejak 2021, Pemuda Pancasila Aceh Tamiang: PT Semadam Jangan Jual ‘Kemanusiaan’ Demi Muluskan Perpanjangan Izin Induk

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
13 Juli 2026 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mengecam keras sirkus administrasi yang dipertontonkan oleh manajemen PT Semadam.

Kami mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum Surat Izin Prinsip Direktur PT Semadam terkait pelepasan 10 hektar lahan di Desa Sekumur untuk Hunian Tetap (Huntap) korban bencana. Pemuda Pancasila menilai surat tersebut cacat hukum dan merupakan akrobat politik korporasi, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) induk perusahaan tersebut terbukti telah mati total sejak tahun 2021.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa kepentingan rakyat korban banjir di Aceh Tamiang untuk mendapatkan Huntap adalah harga mati. Namun, negara tidak boleh didikte oleh korporasi yang status hukumnya ilegal di atas tanah negara.

Ini pembodohan publik! Bagaimana mungkin perusahaan yang izin HGU-nya sudah kedaluwarsa lima tahun lalu, tiba-tiba sok berkuasa mengeluarkan ‘izin prinsip’ pelepasan lahan? Secara de jure, sejak tahun 2021 lahan tersebut sudah kembali menjadi Tanah Negara murni! Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang punya hak penuh untuk langsung mengambil alih lahan itu untuk rakyat, tanpa harus mengemis atau menunggu restu selembar kertas dari direktur perusahaan yang izinnya sudah mati,” tegas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang dalam pernyataan resminya, Selasa (14/7/2026).

Pemuda Pancasila mengendus adanya motif terselubung di balik sikap ‘dermawan’ PT Semadam yang mendadak melepas 10 hektar lahan tersebut. Ada dugaan kuat bahwa pelepasan lahan kemanusiaan ini dijadikan alat sandera politik dan bargaining position (daya tawar) oleh PT Semadam agar Pemkab, DPRK, dan BPN memuluskan perpanjangan izin HGU komersial mereka yang mencapai hampir 1.000 hektar.
Menyikapi sengkarut ini, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mengeluarkan maklumat tegas:

Tolak Surat Izin Prinsip Ilegal: Menilai surat komitmen dari PT Semadam tersebut sebagai dokumen tidak sah karena diterbitkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak atas tanah negara. Pemuda Pancasila menolak Huntap rakyat dibangun di atas kepalsuan hukum yang berisiko digugat di kemudian hari.

Desak Pemkab Sita Lahan Atas Nama Negara: Meminta Penjabat  Bupati Aceh Tamiang berani mengambil sikap tegas memotong birokrasi, menyita lahan tersebut secara langsung sebagai aset negara, dan memberikannya kepada korban bencana tanpa ketergantungan pada korporasi.

Bongkar Transparansi Panitia B di BPN: Mendesak Kanwil BPN Provinsi Aceh dan Kantah Aceh Tamiang membuka borok proses perpanjangan HGU PT Semadam. Pemuda Pancasila mempertanyakan mengapa perusahaan yang izinnya mati sejak 2021 masih dibiarkan menguasai lahan tanpa kontribusi yang jelas bagi daerah.

Haramkan Barter Kebijakan: Memperingatkan DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang agar tidak terjebak skema barter kebijakan. Jangan korbankan kedaulatan tanah daerah demi meloloskan perpanjangan HGU 1.000 hektar hanya karena perusahaan memberikan ‘umpan’ 10 hektar untuk Huntap.

Rekomendasi Usir PT Semadam: Jika PT Semadam terbukti menggunakan isu kemanusiaan dan nasib pengungsi korban banjir sebagai tameng untuk mengamankan bisnisnya, Pemuda Pancasila mendesak DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan total perpanjangan HGU dan mengusir perusahaan tersebut dari Bumi Muda Sedia.

Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan siap mengambil langkah radikal dan mengonsolidasikan seluruh kader untuk mengawal isu ini.

Organisasi akan segera menggedor kantor Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan Kantor BPN untuk memastikan hak-hak rakyat tidak dijadikan komoditas transaksi oleh gurita korporasi.( Jon )

Berita Terkait

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25
Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota
DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026
PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x