Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta,
23 Juni 2025
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak dan keselamatan warga Aceh.

Kali ini dengan memfasilitasi pemulangan Eki Murdani (30), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kahupaten Aceh Utara, yang sebelumnya terlunta-lunta selama lebih dari dua tahun di Kamboja.

Selama 2,5 tahun di Kamboja, ia dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online dan penipuan online. Ia juga dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lain, tanpa digaji, bahkan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja.

Kepada Haji Uma, ia mengungkap bahwa penyiksaan yang diterimanya berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik. Menurutnya, masih banyak WNI lain, termasuk warga Aceh, yang hingga kini masih terperangkap di lokasi-lokasi tersebut dan menjadi korban kekerasan sistematis dari algojo perusahaan.

Kesulitan ekonomi keluarga membuat Eki tidak bisa pulang ke tanah air, hingga pada 21 April 2025, Geuchik Gampong Menasah Dayah bersama pihak keluarga mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Haji Uma. Hal itu ditindaklanjuti Haji Uma dengan langsung mengirimkan permohonan bantuan ke Kementerian Luar Negeri RI dan berkoordinasi langsung dengan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

Proses pemulangan tidaklah mudah. Lokasi keberadaan Eki berada jauh dari ibu kota Phnom Penh, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam perjalanan darat. Selain itu, proses pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan administrasi imigrasi turut menjadi tantangan tersendiri, terlebih Eki harus bersembunyi dan menghindari kejaran mafia perusahaan yang selama ini memperjualbelikannya.

Selama proses itu, Haji Uma juga meminta dukungan dari Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM), yang dipimpin Tgk Ricki, untuk melakukan komunikasi intensif dengan Eki dan membantu memantau rute pemulangannya, yang harus melalui transit di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

Total biaya pemulangan Eki sebesar Rp12.300.000, yang terdiri dari tiket penerbangan, konsumsi, dan pengurusan dokumen keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.000.000 ditanggung oleh pihak keluarga dan sisanya sebesar Rp8.300.000 dibantu langsung oleh Haji Uma.

Setibanya di tanah air, tepatnya pada pukul 07.00 WIB di kediamannya di Menasah Dayah, Eki disambut langsung oleh Staf Penghubung Haji Uma Wilayah Aceh Utara, Abd Rafar, yang telah ditugaskan untuk mendampingi dan memastikan kondisi Eki aman serta dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

Dalam pernyataannya, Haji Uma menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemulangan Eki dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk PPAM, Kementerian Luar Negeri, serta jajaran KBRI di Phnom Penh.

Ia juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum untuk tidak mudah tergiur janji manis para agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan bergengsi di luar negeri. “Kalau tidak memiliki kontrak kerja resmi yang dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI, maka sangat besar kemungkinan itu adalah penipuan. Jangan korbankan masa depan demi janji palsu,” tegasnya.

Menurut data dari KBRI Kamboja, kasus perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ilegal sangat tinggi dan sebagian kecil mengalami kekerasan serta eksploitasi di lingkungan kerja mereka. Bahkan, setiap hari KBRI Kamboja kurang lebih menerima sekitar 200 pesan aduan via WA.

Berdasarkan informasi Haji Uma, hari ini (Senin-red) juga berlangsung pertemuan antara KBRI Indonesia di Kamboja dengan Gubernur Sihanoukville, provinsi di mana ada lebih dari 40 ribu WNI korban TPPO yang masih berada di Kamboja

Haji Uma juga menekankan pentingnya peran negara dalam melakukan sosialisasi masif melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta aparatur gampong agar masyarakat tidak terjerumus dalam TPPO.

Ia menyambut baik langkah Polda Aceh yang telah menangkap sejumlah agen TPPO lintas negara dan mendorong masyarakat agar ikut proaktif memberikan informasi terkait aktivitas perekrutan ilegal di lingkungan masing-masing.

“Anak-anak bangsa tidak boleh menjadi komoditas jual-beli. Kita harus kompak dan berkomitmen penuh untuk membasmi agen-agen TPPO. Ini musuh bersama, dan kita tidak akan berhenti sampai semua pelaku diadili,” tutup Haji Uma.(Zainal)

Berita Terkait

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.
Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.
KCBI Bawa Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor
Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.
Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:20

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.

Jumat, 17 April 2026 - 04:25

Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah

Jumat, 17 April 2026 - 04:21

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kamis, 16 April 2026 - 15:54

SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.

Kamis, 16 April 2026 - 10:34

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28

Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 08:42

Tingkatkan Kapasitas Petugas, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x