Galian C Ilegal di Muara Tiga Kembali Disorot, Warga Minta Penindakan Tegas

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Pidie
Aktivitas galian C ilegal di desa cot kemukiman Laweung Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski kegiatan pengambilan material berupa tanah timbun tanpa izin telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, praktik tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan tanah timbun dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, seperti kerusakan lahan, ancaman longsor, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.

“Sudah jelas dilarang, tetapi masih saja ada yang beroperasi. Kami merasa seperti tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi kepada pemerintah.

Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta meningkatkan pengawasan di lapangan.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jika dibiarkan terus, dampaknya akan semakin besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal yang masih berlangsung di wilayah Muara Tiga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan maupun penertiban terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.
(Darwis E Akbar)

Berita Terkait

Yudisium Fakultas FKIP Universitas Almuslim. Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana
Komitmen Lindungi Masyarakat, Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Pencurian Mesin Giling Ikan di Jakabaring
RAKERKOT KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
LBH PWI Sumsel Somasi Sekda Palembang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Warga di Ogan Ilir
Babinsa Serma Wakidi Komsos Dengan Mekanik Bengkel
Serap Informasi Sambil Ngopi, Babinsa Serda Agus Muliono Komsos Di Warung Kopi
OTT KPK Melebar ke BPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jadi Tersangka Dua Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:39

Yudisium Fakultas FKIP Universitas Almuslim. Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25

Galian C Ilegal di Muara Tiga Kembali Disorot, Warga Minta Penindakan Tegas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:21

Komitmen Lindungi Masyarakat, Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Pencurian Mesin Giling Ikan di Jakabaring

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:10

RAKERKOT KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:41

LBH PWI Sumsel Somasi Sekda Palembang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Warga di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:36

Babinsa Serma Wakidi Komsos Dengan Mekanik Bengkel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:33

Serap Informasi Sambil Ngopi, Babinsa Serda Agus Muliono Komsos Di Warung Kopi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:34

OTT KPK Melebar ke BPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Jadi Tersangka Dua Perkara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x