Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo, Muncul Indikasi Upaya Tutup Mulut dengan Uang Rp5 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sidoarjo
Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

“Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar basori selaku sopir dari paman korban.

“Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C)

Berita Terkait

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:43

Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:50

Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x