Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo, Muncul Indikasi Upaya Tutup Mulut dengan Uang Rp5 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sidoarjo
Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

“Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar basori selaku sopir dari paman korban.

“Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C)

Berita Terkait

Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Harus Diumumkan Secara Transparan.
Pemko Langsa Gelar Pasar Murah Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Kapolres AKBP Muliadi: Mari Tingkatkan Edukasi Bagi Warga Desa Binaan Agar Cerdas Bermedsos
Jalin Silaturahmi, Babinsa Sri Wahyudi Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Warga
Rektor Iain Langsa Hadiri Monitoring SSE UM-PTKIN 2026 & Sosialisasi Insight Diktis Kemenag RI
LSM KCBI: Truk Over Tonase 24 Jam Hilir Mudik, UU Minerba Mati di Meja Stopail Ilegal Muara Enim
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
MPC PEMUDA PANCASILA SERAHKAN TOR FORUM STRATEGIS REHAB REKON BANJIR KE DPRK ACEH TAMIANG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:49

Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Harus Diumumkan Secara Transparan.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:56

Pemko Langsa Gelar Pasar Murah Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51

Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo, Muncul Indikasi Upaya Tutup Mulut dengan Uang Rp5 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:08

Kapolres AKBP Muliadi: Mari Tingkatkan Edukasi Bagi Warga Desa Binaan Agar Cerdas Bermedsos

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:59

Rektor Iain Langsa Hadiri Monitoring SSE UM-PTKIN 2026 & Sosialisasi Insight Diktis Kemenag RI

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10

LSM KCBI: Truk Over Tonase 24 Jam Hilir Mudik, UU Minerba Mati di Meja Stopail Ilegal Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:53

MPC PEMUDA PANCASILA SERAHKAN TOR FORUM STRATEGIS REHAB REKON BANJIR KE DPRK ACEH TAMIANG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x