DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Personel Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah lokasi persembunyian

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Infolangsa.com
pelaku kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diamanakan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum’at 2 Mei 2025.

pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban sdr. Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 dan masuk daftar pencarian orang Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K. menjelaskan ” kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang seumadam pada tanggal 8 april 2025.

saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan/di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban.” ucap Kasat reskrim

“korban yang merasa perselisihan tersebut telat selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselsihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban. atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku.”

pelaku yang tidak terima atas kejadian tersebut membuat laporan di polres aceh tamiang. merespon laporan tersebut, pada tanggal 8 april 2025, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.

petugas yang terus melakukan penyelidikan mendaptkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah pangkalan berandan Povinsi Sumatera utara, saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1 buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 orang saksi yang merupakan kernet / kondektur pelaku.

dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.

tanggal 9 april, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, personel yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat, namun saat tiba dilokasi pelaku sudah tidak ada dan dari keterangan warga setempat pelaku memang ada terlihat dilokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan.

Kasat reskrim menambahkan, kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah kabupaten Subussalam provinsi aceh. setelah mendalami informasi tersebut diketahui pelaku sudah melarikan diri dari kabupaten subussalam menuju kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera utara.

Gabungan tim opsnal sat reskrim dan sat intelkam bergerak menuju kabupaten labuhan batu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya bertempat di jalan lintas sumatera tepatnya di tugu pasar aek nabara kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara.” terang IPTU M. Rochli

“saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang. untuk pelaku sudah mengakui perbiatannya dan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Sumber Humas Polres A.Tam

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:27

Mulai Besok, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Krueng Tingkeum

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:22

HUT ke 19 Partai Hanura Diperingati dengan Nuansa Religi dan Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:07

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:01

Personel Yonif TP 837/KT Laksanakan Satgas Kemanusiaan Pasca Banjir di Aceh.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:01

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:17

Maknai Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:05

Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:01

Sukses Berdayakan Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Aceh Panen Raya di Lapas Blangpidie

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x